MAKASSAR, Cinews.id – Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan internasional peredaran narkotika jenis sabu dengan nilai mencapai Rp 6,4 miliar. Dalam operasi ini, polisi mengamankan 15 tersangka, termasuk dua di antaranya yang masih di bawah umur.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa jaringan ini beroperasi menggunakan aplikasi percakapan Zangi Private Messenger untuk menjual narkotika secara daring.
“Sembilan orang dari mereka berperan sebagai operator yang menjual narkotika melalui aplikasi seperti WhatsApp dan Zangi,” ujar Arya Perdana pada Kamis (30/1/2025).
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita 5 kilogram sabu siap edar serta mengidentifikasi 10 akun media sosial yang digunakan dalam transaksi narkoba.
“Dari pengungkapan awal 32 kilogram sabu, kami mengembangkan kasus ini dan berhasil menyita tambahan 1,5 kilogram sabu dengan dua tersangka. Selanjutnya, kami menemukan 3 kilogram sabu lainnya di Parepare dengan dua tersangka tambahan,” jelas Arya.
Jaringan ini telah beroperasi selama dua tahun, dengan seorang pengendali utama berinisial YW yang diduga mengatur bisnis ini dari luar negeri. Saat ini, polisi tengah memburunya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam operasi lanjutan pada Selasa kemarin, polisi menggerebek kampung narkoba Borta di Jalan Pannampu, Kelurahan Suangga, Kecamatan Tallo, Makassar.
Saat penyisiran di kawasan yang diapit oleh pemakaman TPU Beroanging, petugas menemukan sejumlah alat isap sabu (bong) yang tergeletak di atas makam.
Kampung ini diketahui memiliki sistem keamanan yang ketat, dengan pagar tinggi berlapis kawat berduri serta loket penjagaan layaknya benteng.
Di balik pagar besi, polisi menemukan sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat transaksi dan konsumsi narkoba. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang berbahaya, termasuk airsoft gun, crossbow dengan tiga anak panah, serta senjata tajam jenis badik.
Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas serta menutup akses transaksi ilegal melalui media sosial.