Berita  

Anggota Komisi II DPR RI Dukung Presiden Prabowo Evaluasi PSN dan Merevisi UU Cipta Kerja Era Jokowi

Anggota Komisi II Fraksi PKB DPR RI Eka Widodo. (Istimewa)

JAKARTA, Cinews.id – Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo mendukung Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi terhadap proyek strategis nasional (PSN), Edo pun mendorong dilakukan revisi terhadap UU Cipta Kerja era yang menjadi biang kerok penguasaan lahan untuk proyek tersebut.

Menurut Edo, Salah satu contoh penguasaan lahan akibat pemberlakuan UU Cipta Kerja adalah pemagaran laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan total ada 254 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang dimiliki dua perusahaan dan satu perseorangan atas lahan pagar laut itu.

Legislator PKB dari Dapil Jawa Tengah IX itu pun mengatakan, penguasaan lahan di perairan Tangerang jelas merusak lingkungan dan merugikan nelayan. Karenanya, Edo menilai, pencabutan sertifikat lahan yang dilakukan Menteri ATR/BPN sudah tepat.

“Sertifikat lahan itu sudah dicabut oleh Menteri ATR/BPN Pak Nusron Wahid. Kami mendukung langkah Pak Nusron,” kata Edo, Rabu (29/1/2025).

Edo melanjutkan, pihaknya mendukung evaluasi PSN yang akan dilakukan Presiden Prabowo lantaran langkah itu penting untuk mengetahui apakah proyek strategis itu sudah berjalan dengan baik atau belum.

“Jika ada proyek yang menyalahi aturan, memanipulasi perizinan, merusak lingkungan, dan menabrak undang-undang, maka proyek tersebut harus dihentikan dan dicabut izinnya,” tegas Edo.

Menurut Edo, pemagaran laut sepanjang 30,16 km di Tangerang tidak lepas dari diberlakukannya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 atau Omnibus Law dan terbitnya peraturan-peraturan pemerintah turunannya, salah satunya terkait PSN.

Ketentuan terkait pengelolaan laut terdapat dalam Pasal 16-18 UU Cipta Kerja yang pada pokoknya menyebut, bila terdapat proyek strategis nasional yang belum memiliki ruang, perizinannya dikeluarkan oleh pemerintah pusat (presiden). Artinya, meskipun pemerintah daerah (gubernur) tidak mengeluarkan izin, proyek tetap bisa berjalan.

“Di sinilah terjadinya kejanggalan, laut itu memang berfungsi sumber daya alam, sarana transportasi, dan media transportasi, yang semuanya berbasis di laut. Pemagaran laut jelas pelanggaran,” kata Edo.

Edo mengaku turut memantau implementasi UU Cipta Kerja yang disebut juga dengan UU Sapu Jagat ini. Sekurangnya ada 21 pasal yang sudah digugat dan dikabulkan MK untuk direvisi.

“Harusnya, kita tidak sulit mengungkap kepentingan pemagaran laut di balik mulusnya pengesahan, penerbitan perundangan atau ketentuan yang memayungi,” jelas Edo.

Politisi kelahiran Pemalang itu menambahkan, selama UU Cipta Kerja dan turunannya masih berlaku, maka berbagai drama penguasaan aset negara oleh oligarki akan terus terjadi.

“Kasus pengkaplingan laut adalah imbas pengesahan Omnisbus Law Cipta Kerja yang dipaksakan, meski banjir kritik dan demontrasi serta korban materi yang tidak sedikit,” tandas Edo.

Sebagaimana diketahui, lahan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu bersebelahan dengan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Tidak jauh dari pagar laut, pengembang juga berencana membangun PIK Tropical Coastland. Proyek tersebut masuk dalam daftar proyek strategis nasional (PSN) sejak Maret 2024.

Saat ini, proyek itu menjadi sorotan setelah pemerintah menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap PSN. Salah satu yang akan dievaluasi adalah proyek PIK 2. Terlebih setelah muncul persoalan pagar laut di wilayah Tangerang, Banten.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.