JAKARTA, Cinews.id – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan proses ekstradisi Paulus Tannos (Tjhin Thian Po) ke Indonesia dari Singapura masih berlangsung. Menurutnya, penyelesaian berkas ekstradisi tersebut paling lama membutuhkan 45 hari.
“Ada kewajiban kita untuk melengkapi dokumen. Nah, dokumen itu saat ini kita punya waktu 45 hari, 45 hari itu untuk melengkapi dokumen,” kata Supratman di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).
Meski memiliki batas waktu yang cukup lama, Supratman meyakini berkas itu akan segera rampung. Dia meyakini berkas akan rampung sebelum batas waktu maksimal, yakni 3 Maret 2025.
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

