Kasus Persetubuhan Anak Tidak Boleh Polisi Damaikan Apapun Alasannya

Ilustrasi

LAMPUNG, Cinews.id – Di beberapa daerah sering terjadi keluarga korban pelecehan bahkan kekerasan seksual pada anak ditawari bahkan paksa agar mau menerima tawaran berdamai (restorative justice),  banyak terjadi aparat kepolisian yang memediasi upaya itu.

Padahal, penyidik kepolisian tidak boleh melakukan upaya damai mendamai terkait kasus persoalan anak, apa lagi itu terkait kasus kekerasan seksual, karena kasus kekerasan seksual sudah menjadi atensi pemerintah pusat, bahkan Undang-Undang (UU) yang dibuat begitu serius, sehingga menjadi kasus lux pesialis anak.

Jadi apapun alasannya, penyidik kepolisian tidak boleh melakukan upaya restorative justice (RJ) dalam kasus pelecehan apa lagi kekerasan seksual terhadap anak.

Sebab jika restorative justice terjadi dalam kasus anak, di mana letak atau fungsi UU khusus tersebut, yakni UU Perlindungan Anak.

Maka dapat dipastikan, apabila ada kasus anak yang di RJ-kan, berarti ada yang salah terhadap pemahaman penyidik kepolisian dalam mengimplementasikan apa yang dimaksud dengan restorative justice (RJ) tersebut.

RJ memang diatur dalam proses hukum, namun yang perlu dilihat kasus lux specialis atau bukan, delik aduan atau delik umum, pidana murni atau bukan.

Semua harus dilihat, sebab tidak bisa semua kasus untuk di RJ-kan, dengan alasan Peraturan Kapolri (Perkap) dan sebagainya. Karena sudah sangat jelas, UU khusus telah dibuat untuk melindungi anak, untuk menjerat pelakunya hingga disidangkan sampai di pengadilan. Bukan untuk didamaikan.

Jadi papun alasannya RJ tidak dibenarkan untuk kasus persetubuhan terhadap anak, baik itu permintaan tersangka maupun pihak keluarga korban. Termasuk apabila perdamaian itu dengan dalih orang tua korban cabut laporan sehingga di RJ kan.

Jika itu terjadi dan dilakukan penyidik kepolisian yang salah bukan lah Undang-Undangnya dan bukan Perkap nya maupun aturan RJ nya, tetapi yang salah adalah pelaksanaan RJ-nya.

Apa bila semua kasus  kasus terhadap anak ini bisa di RJ-kan, asal ada kesepakatan kedua belah pihak, atau karena ada cabut laporan, dan jika semua kasus persetubuhan anak di RJ oleh kepolisian, dapat di pastikan UU Perlindungan anak jadi tidak ada manfaatnya .

Ketika kasus persetubuhan anak di RJ-kan, jelas itu keputusan yang tidak menganggap penting rasa keadilan untuk anak yang menjadi korban, baik dari sisi psikologi maupun mental anak yang sudah dirusak, dan itu siapa yang bertanggung jawab dan apakah dengan RJ dapat memulihkan nama baik dan kehormatan sang anak yang menjadi korban.

Di harapkan ke depan, tidak ada lagi kasus anak yang di-RJ-kan oleh penyidik kepolisian, masalah pertimbangan hakim itu ada di pengadilan.

Karena salah benarnya suatu perkara itu hakim yang memutuskan. Karena kasus anak, terlagi persetubuhan harus sampai ke pengadilan dan pelaku dilakukan penahanan selama proses penyidikan berlangsung, agar korban merasa aman dan mendapatkan keadilan.

M. Ibnu Ferry

Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.