Hukum  

Gugatan Kraton Yogyakarta Terhadap PT KAI Daop 6 Diakhiri Dengan Perdamaian

YOGYAKARTA, Cinews.id – Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta telah memutuskan gugatan pihak Kraton Yogyakarta ke PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta. Dalam sidang putusan ini, memutuskan gugatan diakhiri dengan perdamaian.

“Sudah diputus dengan akta perdamaian jadi putusannya untuk mengakhiri perkara tersebut dengan damai,” kata Humas PN Yogyakarta, Heri Kurniawan kepada wartawan, Ahad (26/1/2025).

Menurut Heri, gugatan ini salah satunya meminta pihak KAI membayar Rp1.000. Dengan adanya putusan itu, maka perkara tak dilanjutkan.

Kuasa Hukum Keraton Yogyakarta, Markus Hadi Tanoto mengatakan perdamaian telah dilakukan kedua belah pihak. Tuntutan membayar Rp1.000 disebut tak perlu dipenuhi.

“Para pihak sepakat aset yang menjadi obyek gugatan statusnya dikembalikan kepada Kasultanan (Kraton Yogyakarta),” ujarnya.

Sementara, pada laman pengadilan terdapat keterangan ‘majelis hakim PN Yogyakarta turut menghukum belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp860.000,00 (Delapan ratus enam puluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya’. Dengan demikian, biaya perkara tersebut dibebankan kedua belah pihak.

“Karena perdamaian jadi masing-masing membayar separuh dr jumlah tersebut. Ada putusannya berbentuk akta perdamaian,” kata dia.

Keraton Yogyakarta sebelumnya melayangkan gugatan terkait Emplasemen Stasiun Yogyakarta lintas Bogor-Yogyakarta KM 541+900-542+600 dengan luas 297.192 meter persegi). Gugatan tersebut teregistrasi di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta dengan nomor 137/Pdt.G/2024/PN YK pada tanggal 22 Oktober 2024.

Pihak tergugat I adalah PT KAI dan Kementerian BUMN serta pihak tergugat II adalah Kantor Badan Pertanahan Jogja, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perhubungan.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.