Hukum  

KPK Akan Verifikasi Soal Aduan Terkait Penerbitan SHGB Layak Naik ke Penyidikan Atau Tidak

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.

JAKARTA, Cinews.id – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, KPK menunggu perkembangan laporan berkaitan dugaan korupsi pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.

Menurutnya, saat ini KPK telah mengantongi aduan terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut.

“Info terakhir ada laporan yang masuk terkait hal tersebut, kita tunggu saja updatenya seperti apa,” kata Tessa, Senin (27/1/2025).

KPK akan melakukan verifikasi serta menelaah laporan tersebut. Nantinya, aduan itu akan dinilai apakah layak naik ke tahap penyelidikan, atau tidak.

Sebelumnya, koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan pengesahan SHM dan SHGB terkait pagar laut di perairan Banten ke KPK. Dia menduga penerbitan dokumen itu dibarengi dengan tindakan rasuah.

“Saya sudah masuk ke Dumas (pengaduan masyarakat) tapi antrian banyak terus saya masukkan dalam bentuk penerimaan surat,” kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).

Boyamin mengatakan, aduan dibuat karena dia menilai perairan laut tidak boleh diklaim atau dikuasai pihak tertentu. Dia yakin berkas yang sudah diterbitkan merupakan pemalsuan.

“Jadi ada dugaan pemalsuan di letter C, letter D, warkah dan lain sebagainya menyangkut dokumen dan data tanah itu,” ucap Boyamin.

Dia juga tidak percaya lahan yang diklaim hak milik itu sebelumnya daratan. Sebab, kata Boyamin, tidak ada pelebaran air laut sejak beberapa tahun terakhir.

Dia meyakini adanya pelanggaran dengan acuan Pasal 9 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas penerbitan dokumen tersebut. KPK diyakini menjadi instansi yang berwenang mengurusnya.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.