JAKARTA, Cinews.id – Delapan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat melanjutkan pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), sebagai Inisiatif DPR.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil penyusunan Revisi UU Minerba yang berlangsung di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, saat masa reses pada Senin (20/1/2025) malam.
“Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil penyusunan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara bisa diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?” tanya Ketua Baleg, Bob Hasan.
“Setuju,” jawab anggota Baleg yang hadir.
Bob Hasan mengatakan, delapan fraksi yang ada di DPR yakni Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PKB, PKS, Demokrat, PAN, dan NasDem telah menyampaikan pandangan masing-masing terkait draf Revisi UU Minerba.
Seluruh fraksi memberikan sejumlah catatan terkait revisi UU Minerba, diantaranya adanya kajian yang mendalam mengenai perubahan tersebut, melibatkan partisipasi publik, partisipasi ahli termasuk ahli bahasa dan ahli pertambangan, serta pelaku usaha yang tertera dalam RUU Minerba.
“Sudah lengkap delapan fraksi. Pada intinya kami dapat menyimpulkan catatan itu adalah harus ada kajian yang mendalam, harus melibatkan partisipasi publik, partisipasi publik juga harus kita ada kluster terkait dengan ahli, ahli bahasa, ahli pertambangan, termasuk juga pelaku-pelaku usaha yang tertera dalam RUU,” jelasnya.
Seluruh fraksi sepakat membawa hasil rapat pleno Baleg ke pembahasan tingkat II dalam forum Rapat Paripurna, yang digelar hari ini, Selasa (21/1/2025).