Hukum  

Kejagung Telah Memeriksa 80 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar.

JAKARTA, Cinews.id – Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa hingga saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 80 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.

“Apakah ada peran dari pejabat Kemendag lainnya? Kami telah memeriksa lebih dari 70 saksi, hampir 80 saksi, dan kami meneliti peran masing-masing, baik yang terlibat langsung maupun yang hanya mengetahui atau mendengar,” jelas Qohar kepada wartawan pada Selasa (21/1/2025).

Pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan untuk memastikan apakah ada bukti yang menunjukkan keterlibatan pejabat Kemendag lainnya dalam kasus dugaan korupsi impor gula tersebut.

Meski Qohar tidak memberikan keterangan pasti terkait keterlibatan pejabat Kemendag, ia menegaskan bahwa jika bukti yang cukup ditemukan, siapapun yang terlibat akan dijadikan tersangka.

“Jika ditemukan bukti yang cukup, minimal dua bukti, penyidik akan meminta pertanggungjawaban dengan menetapkan tersangka. Namun, jika belum cukup bukti, kami tidak akan melangkah ke sana,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka merupakan direktur hingga direktur utama (dirut) dari sejumlah perusahaan.

Adapun para tersangka tersebut adalah TWN (Direktur Utama PT AP), WN (Presiden Direktur PT AF), HS (Direktur Utama PT SUJ), IS (Direktur Utama PT MSI), TSEP (Direktur PT MT), HAT (Direktur PT DSI), ASB (Direktur Utama PT KTM), HFH (Direktur PT BMM), dan ES (Direktur PT PDSU).

Sebagian besar tersangka ditetapkan karena telah melakukan konsolidasi untuk menentukan pihak yang akan menjalankan impor gula. Mereka mengadakan pertemuan di kawasan SCBD sebanyak empat kali, meski perusahaan-perusahaan tersebut hanya memiliki izin sebagai produsen gula rafinasi. Yang berhak mengimpor gula kristal putih sebenarnya hanya BUMN.

“Tujuan mereka adalah untuk menunjuk pihak yang akan melaksanakan impor gula kristal mentah dan mengolahnya menjadi gula kristal putih,” jelas Qohar.