JAKARTA, Cinews.id – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk tiga polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Ketiganya terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi mutasi dengan demosi.
Pelanggar pertama, Briptu Muhammad Padli, yang sebelumnya bertugas di Polsek Kemayoran, dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun.
“Mutasi bersifat demosi selama tiga tahun terhitung sejak dipindahkan ke tempat yang baru,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, Kamis (16/1/2025).
Pelanggar kedua, Kompol Rio Mikael L. Tobing (RM), menerima sanksi demosi selama delapan tahun. Sementara itu, pelanggar ketiga, Brigadir Andri Halim Nugroho (AHN), dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun.
Ketiga polisi ini terbukti terlibat dalam aksi pemerasan terhadap penonton DWP 2024, di mana mereka menangkap enam warga negara Malaysia yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Namun, proses rehabilitasi yang semestinya melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) tidak dilakukan, dan mereka meminta uang sebagai imbalan atas pembebasan.
Meski begitu, ketiga polisi tersebut mengajukan banding terhadap putusan demosi yang dijatuhkan.
Sebelumnya, sebanyak 22 anggota Polda Metro Jaya juga menjalani sidang KKEP. Semua terduga pelanggar dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi.
Tiga di antaranya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, AKP Yudhy Triananta Syaeful, dan AKBP Malvino Edward Yusticia, diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Selain itu, beberapa anggota lain, seperti Kompol Dzul Fadlan, Iptu SM, AKP Fauzan, dan S, dikenakan sanksi demosi selama delapan tahun.
Beberapa anggota lainnya juga mendapat sanksi demosi selama lima hingga delapan tahun, termasuk Bripka Ricky Sihite yang dijatuhi demosi selama lima tahun, serta Iptu Agung Setiawan dengan sanksi demosi selama enam tahun.
Sanksi serupa juga diberikan kepada Brigadir Hendy Kurniawan, Iptu Jemi Ardianto, dan Aipda Hadi Jhontua Simarmata yang dijatuhi demosi selama delapan tahun. Sementara itu, Aipda Lutfi Hidayat mendapat sanksi demosi selama lima tahun.