JAKARTA, Cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa 17 orang saksi, pada Senin (13/1/2025) terkait dugaan pemerasan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk memenangkan Rohidin Mersyah yang kembali maju di pemilihan gubernur.
“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bengkulu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/1/2025).
Saksi yang diperiksa itu adalah Kepala BPBD Pemprov Bengkulu Herwan Antony; Sisardi selaku staf ahli Gubernur Maluku; dan Meri Sasdi yang merupakan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Pemprov Bengkulu.
Kemudian turut diperiksa Kabid SMK, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu Rainer Atu; Kabid Bina Marga Dinas PUPR Pemprov Bengkulu Yasiruddin; Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Rizki Magnolia Putri; dan Kabid Pra Bencana BPBD Provinsi Bengkulu Hardenni Meidianto.
“Semuanya didalami terkait dengan kronologis permintaan uang dari dinas-dinas, pemberian uang, dan sumber uang untuk dukungan pemenangan Rohidin Mersyah,” jelas Tessa.
“Uang tersebut kemudian digunakan untuk serangan fajar di Pilkada dan untuk kebutuhan logistik,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu pada Sabtu, 23 November dan membawa delapan orang untuk dimintai keterangan. Tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evrianshah alias Anca yang merupakan Adc Gubernur Bengkulu.
Saat OTT dilakukan, penyidik menemukan uang senilai Rp7 miliar dalam pecahan mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Pemerasan dan penerimaan gratifikasi itu disebut untuk membiayai Rohidin yang kembali maju sebagai calon petahana.
Akibat perbuatannya, tiga tersangka ini disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.