JAKARTA – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan melayangkan gugatan praperadilan kedua terkait perkara eks Ketua KPK Firli Bahuri. Gugatan ini bentuk pengawalan yang dilakukan MAKI terhadap kasus Firli.
“Intinya kita tetap kawal dengan cara gugat praperadilan kedua akhir bulan April,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, saat dikonfirmasi, Jumat (12/4/2024).
MAKI sebelumnya mengajuka gugatan praperadilan karena penyidik Krimsus Polda Metro Jaya belum menahan Firli. Padahal penetapan tersangkanya sudah berlangsung cukup lama lebih dari 3 bulan.
Sedangkan, kata Boyamin, pokok permohonannya kali ini, yakni Kapolda dan Kapolri telah menghentikan penyidikan secara tidak sah karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
“Bahwa untuk dipatuhi putusan ini oleh para termohon maka diperlukan perintah Hakim kepada para Termohon melakukan penahanan terhadap FB,” jelas dia.
Para termohon seharusnya segera melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta, dan JPU segera menyatakan berkas lengkap (P2 ) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan penyidik.
Menurut Boyamin, kendala termohon menangani perkara tersebut karena belum memadainya Polda Metro Jaya dalam melakukan supervisi. Sebab, pimpinan Direktorat Tindak Pidana Korupsi hanya dipimpin perwira tinggi bintang satu.
“Sehingga semestinya untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi maka diperlukan peningkatan kelembagaan yaitu pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi Mabes Polri yang dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat bintang 2 (Inspektur Jendral) dan dibawah komando langsung dari Kapolri,” tegas dia.
Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempertimbangkan kasus dugaan suap yang dilakukan Firli Bahuri masih berlangsung di Polda Metro Jaya. Hal itu dibuktikan dengan sejumlah alat bukti yang disampaikan pada saat persidangan.
Selain itu, pemohon tidak dapat membuktikan kasus mantan pimpinan lembaga antirasuah tersebut telah dihentikan penyidik, sehingga yang disampaikan dalam gugatan praperadilan masih prematur.
“Tidak adanya satu bukti apapun dari pemohon dalam penghentian, karena penyidikan masih berlanjut, tidak dapat membuktikan dalilnya,” tutur dia.
Terpisah, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan progres yang tidak signifikan dalam kasus Firli Bahuri akan menjadi preseden buruk bagi kepolisian.
“Dan juga mengonfirmasi penegakan hukum masih tebang pilih apalagi bila menyangkut elit politik apalagi mantan pati kepolisian,” ujar dia.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.