Hukum  

Kapolresta Yogyakarta Bantah Anggotanya Menganiaya Warga Semarang Hingga Tewas

YOGYAKARTA, Cinews.id – Kapolresta Yogyakarta, Kombes Aditya Surya Dharma membantah anggotanya melakukan penganiayaan terhadap warga Semarang, bernama Darso, hingga tewas, Meskipun pihak keluarga melaporkan kasus tewasnya Darso ke Polda Jawa Tengah.

Menurut Aditya, hasil penelusuran menunjukkan kronologis peristiwa itu bermula saat terjadi kecelakaan di Kota Yogyakarta antara mobil yang Darso kemudikan dengan pengendara lain pada 11 Juli 2024. Usai terjadi kecelakaan, Darso mengantar korban ke Rumah Sakit Bethesda Lempuyangwangi dan bertemu keluarga korban.

“Pada saat itu keluarga korban memfoto identitas pengemudi berupa KTP atas nama Darso,” kata Aditya di Polresta Yogyakarta pada Sabtu (11/1/2025) malam.

Menurut Aditya, Darso saat itu meninggalkan lokasi tanpa berpamitan dengan keluarga korban. Anggota keluarga korban sempat mengejar Darso namun jatuh usai terserempet mobil. Ketika itu pengemudi mobil tidak turun dan memilih meninggalkan lokasi.

Keluarga korban lantas memutuskan melaporkan Darso ke Polresta Yogyakarta. Polisi mulai melakukan penyelidikan. Pada 21 September 2024, aparat Polresta Yogyakarta mendatangi kediaman Darso di Semarang, mengirimkan surat undangan klarifikasi.

Darso ketika diklarifikasi mengakui terlibat peristiwa kecelakaan lalu lintas pada media Juli 2024 itu. Darso lantas mengajak aparat Polresta Yogyakarta mendatangi rental mobil dengan temannya yang ikut pada saat kejadian kecelakaan.

“Petugas (kepolisian) menyarankan kepada Darso untuk berpamitan terlebih dahulu kepada istrinya, namun yang bersangkutan mengatakan tidak perlu dan mengajak pergi dikarenakan merasa tidak enak dengan tetangga,” ujar Aditya.

Menurut Aditya, Darso sempat meminta izin ke toilet untuk buang air kecil. Aditya menyebut ketika itu Darso sempat mengeluh sakit pada bagian dada kiri.

“Darso minta untuk diambilkan obat jantung di rumahnya, namun petugas berinisiatif untuk langsung ke rumah sakit terdekat dan Darso menyetujui,” ucap Aditya.

Aparat pun membawa Darso ke Rumah Sakit Permata Medika, Kota Semarang untuk dilakukan perawatan medis. Di sisi lain, aparat tersebut juga mengabari keluarga Darso melalui perangkat RT. “Istri Darso, Poniyem, mengonfirmasi Darso memiliki riwayat sakit jantung,” ujar Aditya.

Setelah diurus keluarga, Aditya menyebut anak buahnya lanjut memeriksa rekan Darso yang tinggal di Kendal, Jawa Tengah. Hingga beberapa hari kemudian Darso dikabarkan dibolehkan pulang pada 27 September 2024.

Lebih dari itu, Aditya tak menjelaskan detail pada sejumlah hal, termasuk luka lebam yang Darso alami hingga dinyatakan meninggal. Menurut dia, hal itu akan ditangani Polda Jawa Tengah yang menerima laporan.

“Mungkin nanti tim Polda Jateng yang memberikan hasil atau update penyelidikan. Kami dari Polda DIY dan Polresta Jogja mendukung segala penyelidikan dan mungkin namti penyidikan Polda Jateng,” katanya.