JAKARTA, cinews.id – Mabes Polri memberi penjelasan soal hilangnya dua DPO kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam. Kedua nama yang dihilangkan Polda Jawa Barat (Jabar) yakni Andi dan Dani.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut hilangnya dua buronan kasus Vina ini karena alat bukti yang masih belum mencukupi. Sandi juga menyatakan berdasarkan keterangan para saksi, dua nama DPO tersebut merupakan fiktif.
“Karena alat bukti yang mengarah kepada dua orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi, bahkan ada beberapa keterangan saksi itu fiktif, nama fiktif,” kata Sandi dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2024).
Sandi mempersilakan siapa pun memberi informasi kepada Polri bila ada bukti-bukti tambahan terkait sosok dua DPO itu, jika memang benar ada. Sehingga, kasus dapat terungkap secara terang benderang.
“Oleh karena itu masih didalami, masih dikerjakan. Apabila memang ada keterangan informasi tambahan alat bukti saksi ataupun yang lainnya untuk membuat terang benderang tindak pidana ini tentunya pihak kepolisian akan sangat berterima kasih,” ungkap jenderal bintang dua itu.
Di sisi lain, Sandi berterima kasih atas atensi sejumlah pengamat hingga pakar hukum terkait kasus ini. Masukan diterima, agar polisi bisa melakukan penyidikan secara profesional.
“Ini menjadi penyemangat bagi Polri bahwa dalam menyidik kasus Vina ini Polri tidak sendiri, Polri banyak didukung banyak pihak, Polri diperhatikan banyak pihak agar kasus ini bisa lebih terang benderang lagi,” tutur Sandi.
Kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky masih menjadi buah bibir masyarakat. Pasalnya, kasus yang terjadi 8 tahun lalu itu belum tuntas dan terdapat hal-hal janggal.
Seperti, seorang DPO yang ditangkap atas nama Pegi Setiawan mengeklaim bukan pelaku. Kemudian, hilangnya dua nama dari DPO yang sebelumnya sempat dirilis Polda Jabar.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat sebelumnya menyebut tersangka yang masih masuk dalam DPO hanya tersisa Pegi Setiawan alias Perong. Sementara dua orang lainnya yaitu, Dani dan Andi, merupakan keterangan palsu dari para pelaku.
Ditreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Surawan mengatakan para pelaku memberikan keterangan yang berbeda-beda terhadap penyidik. Oleh karenanya, polisi memastikan bahwa Pegi alias Perong merupakan pelaku terakhir yang masuk dalam DPO.
“Jadi perlu saya tegaskan di sini bahwa tersangka semua bukan 11 tapi 9, setelah kami melakukan penyidikan lebih mendalam ternyata dua nama yang disebutkan selama ini itu hanya asal sebut, tidak ada tersangka lain,” kata Surawan di Markas Polda Jawa Barat.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.