Hukum  

Kasus Korupsi Pengolahan Anoda Logam, KPK Memastikan Belum Membebaskan Siman Bahar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penyidikan kasus dugaan rasuah pengolahan anoda logam dengan PT Aneka Tambang (Antam). KPK memastikan belum membebaskan Siman dari jeratan hukum.

“Kami sudah koordinasi dengan tim, kami memang dari KPK membantu tim untuk kemudian membongkar dugaan tadi itu yang ditemukan secara TPPU (tindak pidana pencucian uang) di sana,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Ahad (31/3/2024).

Ali mengatakan tindak lanjut kasus itu menunggu penanganan kasus kejanggalan transaksi impor emas Rp189 triliun yang diusut Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Ali menyampaikan pihaknya sudah menyerahkan banyak data ke tim pengusutan transaksi janggal impor emas. Kasus Siman di Lembaga Antirasuah beririsan dengan perkara itu, sehingga penyidik harus menunggu.

Ali mengatakan Siman belum dinyatakan sakit parah maupun meninggal, sehingga perkaranya tidak bisa dihentikan.

“Nah, nanti dalam proses berikutnya ya kami selesaikan pastilah, kami sudah naik pada proses penyidikan, kan tidak kemudian berhenti, kecuali kemudian sakit permanen, atau meninggal dunia. Baru itu bisa dihentikan,” ucap Ali.

Siman kembali diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam di PT Antam Tbk dan PT Loco Montrado (LM) pada Senin, 5 Juni 2023. Status hukum itu sempat lepas karena dia memenangkan praperadilan.

Nama Siman juga sempat muncul dalam persidangan mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam (Persero) Tbk Dody Martimbang. Bos PT Loco Montrado diduga memperkaya diri sendiri senilai Rp100.796.544.104,35 atas kerja sama ini.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *