Ketua Komisi III DPR RI Bantah Adanya Keterlibatan Partai Coklat di Pilkada 2024

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (tengah) saat konferensi pers di Ruang Rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

JAKARTA, Cinews.id – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah isu adanya keterlibatan ‘partai cokelat’ yang dikonotasikan dengan aparat kepolisian pada Pilkada 2024.

Habiburokhman dengan pasti menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kabar bohong atau hoaks.

Menurutnya, tudingan adanya keterlibatan partai cokelat pada Pilkada 2024 secara logika tidak masuk akal sebab kompetisi pilkada tak melulu antara dua kubu.

Habiburokhman menjelaskan partai politik (parpol) bisa saja berkoalisi berbeda dengan parpol lainnya untuk mencalonkan kandidat tertentu di setiap wilayah.

“Apa yang disampaikan oleh segelintir orang terkait parcok (partai cokelat) dan lain sebagainya itu kami kategorikan sebagai hoaks,” kata Habiburokhman saat konferensi pers di Ruang Rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

“Jadi hampir tidak mungkin Kapolri menggunakan institusinya untuk kepentingan kubu tertentu karena pilkada itu bisa terjadi mix antarkubu partai-partai politik,” ujarnya.

Dia pun mengingatkan kepada setiap anggota dewan untuk senantiasa mengeluarkan pernyataan dengan didasari oleh bukti yang kuat.

Pasalnya, meski pernyataan tersebut tak berimplikasi pada persoalan hukum, namun dapat berimplikasi pada persoalan etik anggota dewan yang menjadi kewenangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

“Kami minta sesama teman-teman anggota DPR walaupun kita bebas berpendapat, tapi harus didasarkan pada bukti-bukti yang kuat,” jelasnya.

“Jangan hanya narasi-narasi karena ini isu yang akan bisa menjadi situasi tidak kondusif,” tuturnya.

Habiburokhman juga menyatakan bahwa dirinya sudah mendapatkan informasi soal anggota DPR RI yang ikut mengeluarkan pernyataan terkait isu keterlibatan partai cokelat pada Pilkada 2024.

Menurutnya hal itu pun sudah dilaporkan ke MKD DPR RI. Meski demikian, dia enggan untuk membuka siapa anggota DPR RI yang dilaporkan tersebut.

“Saya dengar orang tersebut dilaporkan ke MKD. Kalau dilaporkan ke MKD, prosedurnya tentu akan dipanggil, dimintai keterangan, dan diminta untuk membuktikan,” jelas Habiburokhman.

“Kalau tidak bisa membuktikan, tentu ada konsekuensinya,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.