Pansus Angket Haji Menyatakan Menag Yaqut Melanggar Ketentuan Alokasi Kuota Haji

JAKARTA, cinews.id – Dalam Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025, Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI mendorong penguatan pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji dengan memperkuat peran lembaga pengawas, seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag).

“Panitia Angket mendorong penguatan peran lembaga pengawas internal pemerintah, seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan BPKP agar lebih detail dan kuat dalam mengawasi penyelenggaraan haji,” kata Ketua Pansus Angket Haji DPR, Nusron Wahid saat menyampaikan laporan dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/9/2024).

Hal tersebut merupakan salah satu rekomendasi dari Pansus Angket Haji DPR setelah melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya ketidakpatuhan dalam penyelenggaraan Haji 2024 berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam penyelidikan yang dilakukan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan inspeksi lapangan itu, Pansus Angket Haji menemukan bahwa Inspektorat Jenderal Kemenag sebagai aparatur pengawas internal pemerintah tidak menjadikan pembagian kuota Haji 2024 sebagai objek pengawasan.

Menurut Nusron, Padahal pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 berpotensi tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU Haji).

Pansus menilai Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyalahi ketentuan alokasi kuota haji, karena memutuskan kuota tambahan dialokasikan 10 ribu untuk jamaah haji reguler dan 10 ribu untuk jamaah haji khusus atau 50 banding 50 persen, padahal Pasal 64 UU 8/2019 menyatakan alokasi kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.

Sejalan dengan hal itu, Pansus Angket Haji merekomendasikan peranan negara dalam fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus diperkuat dan dioptimalkan.

Nusron mengatakan Pansus Angket Haji berharap rekomendasi itu dapat dijalankan oleh DPR dan pemerintah demi memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji yang lebih transparan, akuntabel, dan adil bagi semua pihak.

Atas rekomendasi itu, para anggota DPR dalam rapat paripurna menyatakan setuju dan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *