Ketum Hippindo Soroti Rencana Pemerintah Akan Menaikkan PPN 12 Persen di 2025

JAKARTA, cinews.id – Rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025 menuai kritik dari berbagai kalangan.

Salah satunya dari Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah yang menyarankan agar pemerintah memberikan insentif kepada masyarakat jika kebijakan tersebut benar-benar diberlakukan.

Menurut Budihardjo, langkah ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat, yang dapat tergerus oleh kenaikan tarif PPN.

“Kalau enggak bisa ditunda, itu kan tambahan jadi 12 persen, bisa dikembalikan dengan meningkatkan daya beli, bisa berupa satu program, misalnya program kesehatan, ke rakyat bawah stimulus ekonomi dari uang tambahan itu,” ujar Budihardjo sebagaimana keterangan yang diterima cinews.id, Kamis (29/8/2024).

Ia juga menegaskan bahwa kenaikan pajak ini seharusnya diimbangi dengan pengembalian manfaat kepada masyarakat melalui berbagai program sosial yang efektif, sehingga dampak negatif terhadap ekonomi rumah tangga dapat diminimalisir.

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, menurut Budihardjo, mungkin tidak akan langsung terasa dampaknya pada sektor ritel dalam jangka pendek.

Namun, dalam jangka menengah dan panjang, kebijakan ini dapat memberikan pukulan yang signifikan.

Hal ini disebabkan oleh tekanan yang semakin besar pada daya beli masyarakat, terutama kelas menengah, seiring dengan peningkatan biaya hidup.

Dalam jangka panjang, daya beli yang menurun ini akan menyebabkan penurunan pengeluaran konsumen, mengingat harga barang dan jasa yang semakin tinggi.

Pada akhirnya, hal ini dapat mengakibatkan penurunan tingkat konsumsi masyarakat secara keseluruhan, yang berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi di sektor ritel dan sektor-sektor terkait lainnya.

“Mukul langsung sih enggak, tapi kalau tidak ada stimulus dikembalikan, secara jangka menengah membuat daya saing kita akan berkurang. Kalau naik 1 persen, jawaban saya enggak langsung bikin sepi, cuma ada jangka panjang dan menengah yang harus dipikirkan,” katanya.

Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan masih berkoordinasi dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto soal kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

“Kami terus berkomunikasi dan berkonsultasi dengan presiden terpilih,” kata Sri Mulyani saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (27/8).

Saat konferensi pers RAPBN 2025 di Jakarta beberapa waktu lalu, Sri Mulyani menjelaskan Presiden terpilih Prabowo Subianto sudah menyadari kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tersebut.

Dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022, dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

Kendati demikian, UU HPP juga memberikan ruang untuk mengubah PPN menjadi paling rendah 5 persen dan maksimal 15 persen.

Menkeu juga menyoroti bahwa Pemerintah telah memberikan kebijakan pembebasan PPN pada sejumlah kelompok, seperti kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan dan transportasi. Bendahara Negara itu menyebut insentif ini dinikmati pada kelompok kelas menengah hingga atas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights