Hukum  

KPK Sita Uang Dari Sejumlah Rekening Bank Total Rp48,5 Miliar Terkait Kasus Suap Bupati Labuhanbatu

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang puluhan miliar berkaitan dengan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Labuhanbatu Erik A Ritonga. Uang yang diambil sementara berbentuk fisik dan tabungan rekening.

“Tim penyidik kembali melakukan penyitaan berupa uang tunai dan uang yang tersimpan dalam rekening bank dengan jumlah Rp48,5 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (29/4/2024).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan uang itu diambil penyidik dari sejumlah orang kepercayaan Etik. Ali enggan memerinci identitas mereka.

“Uang tersebut tersebar dalam berbagai rekening bank dan satu diantaranya atas nama tersangka EAR (Erik A Ritonga),” ujar Ali.

Sejumlah rekening yang disita kini statusnya dalam pemblokiran. Eksekusi uang itu kini menunggu putusan persidangan dalam kasus suap ini.

“Diharapkan sitaan uang ini nantinya diputus majelis hakim pengadilan tipikor agar dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery,” tutur Ali.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *