Hukum  

KPK Menyebut PT Jembatan Nusantara yang Diakuisisi ASDP Adalah Perusahaan Tak Sehat

JAKARTA, cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut akuisisi yang dilakukan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebenarnya lazim dilakukan untuk mengembangkan bisnis. Tapi, perusahaan pelat merah ini diduga membeli PT Jembatan Nusantara yang kondisinya tidak sehat.

“Yang diakuisisi perusahaannya (oleh ASDP, red), perusahaan yang saat itu tidak memiliki rasio kesehatan yang bagus. Jadi perusahaan yang tidak sehat, tidak untung,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan yang dikutip Rabu (28/8/2024).

Selain itu, kapal dari perusahaan swasta yang diakuisisi tersebut ternyata juga rusak. “Jadi tentunya kami sedang fokus untuk menggali keterangan mengapa mereka melakukan itu,” tegasnya.

“Apakah mereka (ASDP, red) tidak tahu kalau kapal-kapal yang dibeli sudah tidak layak,” sambung Asep.

Lebih lanjut, Asep juga menyebut penyidik yang menangani dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry akan mendalami pihak yang paling bertanggungjawab. Siapapun yang mengetahui dipastikan bakal dipanggil, tak terkecuali Menteri BUMN Erick Thohir jika dirasa perlu.

“Ke depan kita akan gali siapa yang bertanggung jawab dalam hal ini. Kalau ada order dari siapapun kita akan melakukan pemanggilan,” ujar Asep.

Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini sedang mengusut kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Diduga telah terjadi kerugian negara yang disinyalir mencapai Rp1,27 triliun dan masih berubah karena penghitungannya terus dilakukan.

Sumber VOI menyebut, kerugian ini muncul karena proses akuisisi PT Jembatan Nusantara tidak sesuai aturan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.

Perusahaan pelat merah ini kemudian menguasai saham PT Jembatan Nusantara 100 persen dengan 53 kapal yang dikelola. “Prosesnya (dalam melaksanakan kerja sama usaha dan akuisisi, red) enggak ada dasar hukumnya,” katanya.

“Jadi dilanggar semua aturan akuisisi,” masih dikutip dari sumber yang sama.

Dalam kasus ini, komisi antirasuah sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dari informasi yang dihimpun, mereka adalah Ira Puspadewi yang merupakan direktur utama; Harry MAC selaku direktur perencanaan dan pengembangan; Yusuf Hadi yang merupakan direktur komersial dan pelayanan; dan Adjie yang merupakan pemilik PT Jembatan Nusantara.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *