Hukum  

KPK Akan Mengajukan Banding dan Minta Hakim yang Memvonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh Diperiksa

JAKARTA, cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan Hakim Agung Gazalba Saleh. Mereka tak bisa menerima pertimbangan yang disampaikan.

“Jaksa harus banding dan meneruskan perkara pokoknya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

“Bisa-bisa perkara yang saat ini sedang dalam proses naik ke penuntutan juga terhenti kalo hakim lainnya juga berpendapat sama atau Jaksa KPK menerima putusan hakim,” sambungnya.

Alexander menyebut hakim harusnya membaca Pasal 51 UU KPK. Di sana disebutkan Direktur Penuntutan dan Jaksa KPK diangkat oleh pimpinan komisi antirasuah bukan Jaksa Agung.

“Mungkin hakimnya belum baca UU KPK,” tegasnya.

Alexander menilai putusan sela yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh adalah putusan konyol, Dia pun meminta Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memeriksa hakim persidangan tersebut.

“Sekali lagi menurut saya ini putusan konyol. Pimpinan akan mengambil sikap setelah menerima salinan putusan aneh ini. Bawas dan KY harus turun untuk memeriksa majelis hakim ini,” kata Alex.

Alex mengamini hakim memiliki independensi untuk memutuskan persidangan. Tapi, lanjutnya, kebebasan Gazalba melalui putusan sela dengan dalih harus ada izin dari Jaksa Agung untuk melakukan penuntutan tidak masuk akal bagi KPK.

“Sekali pun hakim merdeka dan independen dalam memeriksa dan mengadili, bukan berarti seenaknya sendiri membuat putusan,” ujar Alex

Putusan vonis bebas Gazalba menurut Alex, harus diperiksa karena Dia menilai hakim membuat keputusan yang bertentangan dengan Undang-Undang KPK. Vonis sela itu dinilai mendiskreditkan kewenangan Lembaga Antirasuah mengatur jaksanya yang sudah berjalan selama 20 tahun.

“Dirtut KPK direkrut lewat proses rekrutmen. Direktur Penuntutan diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan. SK selaku dirtut ditandatangani oleh pimpinan. Bukan oleh Jaksa Agung,” tegas Alex.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan KPK untuk membebaskan Hakim Agung Gazalba Saleh dalam persidangan yang digelar pada hari ini, Senin, 27 Mei. Perintah ini muncul setelah eksepsi yang diajukan dikabulkan.

“Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh,” kata Majelis Hakim Fahzal Hendri.

Eksepsi ini dikabulkan karena hakim menilai jaksa pada KPK belum menerima penunjukkan dari Jaksa Agung. Sehingga, surat dakwaan yang disampaikan tak dapat diterima.

Gazalba diketahui juga dibebaskan dari jeratan penerimaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) senilai 110 ribu dolar Singapura. Ketika itu dakwaan terhadapnya diputus tak terbukti oleh Pengadilan Tipikor Bandung.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *