Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan Rp5,7 miliar ke negara. Dana itu merupakan uang pengganti yang dibayarkan mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soilisa.
“Jaksa Eksekutor Andry Prihando melalui biro keuangan, telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara sebagai bentuk aset recovery yakni uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar dari terpidana Tagop Sudarsono Soulisa,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (28/3/2024).
Uang pengganti Tagop kini lunas. KPK berharap terpidana lain menyontok sikap tersebut agar kerugian negara atas tindakan koruptif bisa dikembalikan dengan maksimal.
“KPK berharap, para terpidana yang dibebankan untuk membayar denda maupun uang pengganti untuk memenuhi kewajiban hukumnya sebagai salah satu wujud efek jera atas perbuatannya menikmati hasil korupsi,” ucap Ali.
Tagop merupakan terpidana kasus penerimaan suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur di Buru Selatan. Dia divonis delapan tahun penjara atas kelakuannya itu.
Majelis hakim juga memberikan pidana denda Rp300 juta ke Tagop. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar atas ulahnya.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.