Hukum  

Dewan Penasihat IM57+ Institute Novel Baswedan Melaporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK

JAKARTA – Dewan Penasihat IM57+ Institute Novel Baswedan melayangkan laporan terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ghufron dinilai menghalang-halangi atau menggagalkan proses pemeriksaan kode etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait Jaksa TI yang diduga melakukan gratifikasi senilai Rp3 miliar.

“Kami memandang perlu melaporkan Nurul Ghufron, karena telah menggunakan pengaruhnya dan wewenangangnya untuk mengganggu atau menghambat suatu penegakan hukum. Kami telah menyampaikan itu ke Dewas KPK tadi. Kami berharap Dewas KPK menindaklanjuti,” kata Novel, Sabtu (27/4/2024).

Novel mengatakan pihaknya mendukung penuh langkah yang diambil Dewas KPK. Sebab, pengawasan itu memang perlu dilakukan mengingat lembaga KPK sedang menjadi sorotan. Terutama setelah banyaknya kasus pemerasan dan pungli yang terjadi dan melibatkan insan KPK.

“Secara hukum kami mendukung upaya dewas untuk melakukan pengawasan yang ideal, objektif, progresif terhadap insan KPK. Bukan dalam konteks mencari-cari kesalahan, tetapi konteks memastikan tidak ada perbuatan korupsi atau pelanggaran yang dilakukan insan KPK,” ucap Novel.

Sementara, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengamini dirinya dilaporkan ke kantornya sendiri atas tuduhan melanggar etik. Aduan itu dibuat oleh Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron.

“Betul, saya yang dilaporkan,” kata Albertina melalui keterangan tertulis.

Albertina mengatakan laporan terhadapnya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, Ghufron menilai anggota Dewas KPK itu melakukan kesalahan saat berkoordinasi dengan PPATK.

“Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI (yang diduga memeras saksi) yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi dan suap,” ujar Albertina.

Menurut Albertina, koordinasi dengan PPATK itu tidak dilakukan dengan membawa nama pribadinya. Melainkan, lanjutnya, mengatasnamakan Dewas KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights