MAJALENGKA, cinews.id – Mewakili warga Cengkudu, Ketua LSM Perkara Majalengka, Krispol Siregar mempertanyakan terkait pelaporan warga Cangkudu ke Polsek Kadipaten, terhadap Nono Karsono Kades Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Majalengka, Jawa Barat (Jabar) yang menuduh warga wilayah Cangkudu (tidak di sebutkan nama pelakunya) sebagai pelaku pembegalan, sontak saja pernyataan itu membuat hura-hara dan keresahan warga desa Cipaku yang belakangan membuat sesama warga saling curiga.
Menurut Krispol, Kades Cipaku Nono Karsono belum di tetapkan sebagai tersangka dan juga belum di laksanakan nya proses gelar perkara namun kasus itu di hentikan oleh Polsek Kadipaten.
Sejak proses pelaporan, Krispol menilai terdapat kejanggalan dalam penanganan kasus itu, sebab beberapa hari sejak membuat pelaporan, dirinya mengaku tidak menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polsek Kadipaten, dan setelah menemui Kanit Iptu Brigmono baru lah, Krispol menerima SP2HP kasus itu.
“Selang beberapa hari Karena pada saat saya melaporkan tidak menerima SP2HP nya. saya pun pertanyakan SP2HP ke Pak Kanit Iptu Brigmono,”kata Krispol dalam keterangannya kepada cinews.id, Kamis (26/9/2034).
Namun Krispol mengaku heran, Lantaran dalam SP2HP itu Polsek Kadipaten menghentikan sementara kasus itu, Krispol pun merasa aneh dengan pasal yang di sangkakan terhadap Kades Cipaku tidak sesuai dengan perkara yang semestinya.
“Sesudah saya terima SP2 hp-nya saya baca bahwa Polsek Kadipaten memberikan pasal KUHP pidana 310 tentang pencemaran nama baik. Selanjutnya mengenai pasal 310 saya klarifikasi ke Pak Kanit apakah pasal yang dituangkan tersebut barangkali itu salah menulis atau bagaimana,”ucap Krispol kepada cinews.id, Kamis (26/9/2024).
Sebelumnya, Krispol pernah mengkonfirmasi terkait kesesuaian pasal yang di sangkakan kepada Kades Cipaku, menurut Krispol, mungkin ada kesalahan dalam penulisan.
“Selanjutnya mengenai pasal 310 saya klarifikasi ke Pak Kanit apakah pasal yang dituangkan tersebut barangkali itu salah menulis atau bagaimana, Beliau memberikan jawaban “udah Bang Untuk sementara pakai itu dulu pasalnya nanti bisa berkembang mengenai pasalnya (Krispol melanjutkan ucapan Kanit),”ungkap Krispol.
Terakhir, Krispol di panggil oleh Polsek Kadipaten dan di sarankan untuk merevisi laporannya mengenai pencemaran nama baik dan di arahkan untuk membuat pelaporan ke Polres Majalengka.
“Saya dipanggil ke Polsek Kadipaten bawa beliau menyarankan supaya laporan saya pertama yang isinya Prihal pencemaran nama baik itu direvisi menjadi laporan tentang prihal dugaan meresahkan masyarakat namun saya diarahkan laporan ini supaya saya tindaklanjuti melaporkan ke Polres saja,”ujar Krispol.
Baca juga :
Timbulkan Keresahan di Masyarakat, Kades Cipaku Dilaporkan Warganya ke Polsek Kadipaten Majalengka
Krispol pun lantas menuju Polres Majalengka dan langsung berkonsultasi dengan Kanit Pidum.
“Saya ceritakan seperti apa yang terjadi di Polsek namun dari mereka mengatakan bahwa permasalahan SP2HP pencemaran nama baik pasal 310 itu belum ada gelar perkara namun sudah di hentikan sementara kasusnya,”terang Krispol.
Dan menurut Kanit Pidum Polres Majalengka, seharusnya permasalahan itu digelar perkara dulu di Polsek bukan melemparkan bola panas ke Polres.
“Saya diarahkan lagi untuk konfirmasi ke Polsek mengenai permasalahan tersebut,”pungkas Krispol.
Diberitakan sebelumnya, Warga Blok Cangkudu Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat (Jabar) melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Cipaku, Nono Karsono ke Polsek Kadipaten,
Menurut informasi yang diterima cinews.id, Peristiwa ini bermula pada tanggal 11 September 2024 di Kantor Balai Desa Cipaku. Dugaan pencemaran nama baik ini terjadi ketika Kades Nono Karsono secara lisan menyatakan bahwa pelaku pembegalan terhadap salah seorang perangkat desa Mohamad Gian (Sekretaris Desa) adalah warga Blok Cangkudu.
Meskipun Kades Nono tidak menyebutkan nama pelaku secara spesifik, namun pernyataannya tersebut telah menimbulkan keresahan dan ketakutan di kalangan masyarakat Blok Cangkudu. Warga merasa dicurigai secara kolektif, yang menyebabkan ketegangan dan perpecahan di antara mereka.
Untuk menghindari gejolak berkepanjangan, akhirnya warga yang diwakili oleh Krispol Siregar melaporkan masalah itu ke Polsek Kadipaten.
Dalam pelaporan itu, beberapa orang warga ikut hadir untuk dijadikan sebagai saksi dalam permasalahan itu, lantaran permasalahan itu sudah menimbulkan keresahan, maka warga berharap Masalah itu dapat di selesaikan secara musyawarah maupun secara hukum yang berlaku di Indonesia.
Dari pengaduan masyarakat di Polsek Kadipaten, Polsek Kadipaten menindaklanjuti aduan itu dengan mengeluarkan surat perintah tugas dan penyelidikan oleh Unit Reskrim, sebagaimana disebutkan dalam SP.Lidik dan SP.Gas tertanggal 12 September 2024. Kasus ini berkaitan dengan Pasal 310 KUHPidana tentang pencemaran nama baik.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.