MAJALENGKA, cinewd.id – Warga Blok Cangkudu Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat (Jabar) melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Cipaku, Nono Karsono ke Polsek Kadipaten,
Menurut informasi yang diterima cinews.id, Peristiwa ini bermula pada tanggal 11 September 2024 di Kantor Balai Desa Cipaku. Dugaan pencemaran nama baik ini terjadi ketika Kades Nono Karsono secara lisan menyatakan bahwa pelaku pembegalan terhadap salah seorang perangkat desa Mohamad Gian (Sekretaris Desa) adalah warga Blok Cangkudu.
Meskipun Kades Nono tidak menyebutkan nama pelaku secara spesifik, namun pernyataannya tersebut telah menimbulkan keresahan dan ketakutan di kalangan masyarakat Blok Cangkudu. Warga merasa dicurigai secara kolektif, yang menyebabkan ketegangan dan perpecahan di antara mereka.
Untuk menghindari gejolak berkepanjangan, akhirnya warga yang diwakili oleh Krispol Siregar melaporkan masalah itu ke Polsek Kadipaten.
Dalam pelaporan itu, beberapa orang warga ikut hadir untuk dijadikan sebagai saksi dalam permasalahan itu, lantaran permasalahan itu sudah menimbulkan keresahan, maka warga berharap Masalah itu dapat di selesaikan secara musyawarah maupun secara hukum yang berlaku di Indonesia.
Dari pengaduan masyarakat di Polsek Kadipaten, Polsek Kadipaten menindaklanjuti aduan itu dengan mengeluarkan surat perintah tugas dan penyelidikan oleh Unit Reskrim, sebagaimana disebutkan dalam SP.Lidik dan SP.Gas tertanggal 12 September 2024. Kasus ini berkaitan dengan Pasal 310 KUHPidana tentang pencemaran nama baik.
Dimana dalam Pemeriksaan itu juga warga menyertakan bukti berupa video yang menunjukkan ucapan lisan Nono Karsono terkait tuduhan tersebut.
Untuk berimbangnya pemberitaan, Awak media cinews.id akan mengkonfirmasi dan meminta tanggapan kepada Unsur Pimpinan Kecamatan (Uspika) Kadipaten, terkait permasalahan yang terjadi di masyarakat Desa Cipaku.
Edi Sutanto
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (2)