Daerah  

Kabupaten Badung Bali Terpilih Sebagai Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2024

BADUNG, cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melaksanakan Bimbingan Teknis program percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi di Puspem Badung. Pelaksanaan program tersebut menyusul terpilihnya Kabupaten Badung, provinsi Bali sebagai calon percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi tahun 2024. Sehubungan dengan itu,

Untuk diketahui, sebelumnya Kabupaten Badung berhasil mengalahkan Kabupaten Gianyar dan Kota Denpasar dalam pemilihan Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi tahun 2024 di Provinsi Bali.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andika Widiarto, mengatakan bahwa Kabupaten Badung nantinya akan bersaing dengan Kota Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat, Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Menurutnya, Ada enam komponen yang dinilai dalam pemilihan Kabupaten/Kota Antikorupsi tahun 2024, yaitu penguatan tata laksana, penguatan kualitas pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, peningkatan budaya antikorupsi, peningkatan peran serta masyarakat, dan kearifan lokal.

“Nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) adalah salah satu indikator yang akan dinilai. Masukan dari masyarakat kepada KPK RI tentang Kabupaten Badung merupakan bahan penting bagi penilaian ini,” ujar Andika Widiarto saat konferensi pers di Puspem Badung, Selasa (25/6/2024).

Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa, menjelaskan bahwa terkait dengan percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi, beberapa kondisi mendukung program ini. Capaian MCP Kabupaten Badung dari tahun ke tahun selalu optimal, dengan indeks mencapai 97 pada tahun 2023, menjadikannya kabupaten dengan indeks tertinggi secara nasional. Kabupaten Badung juga beberapa kali mendapatkan penghargaan atas capaian MCP oleh KPK RI.

“Kami telah memperkuat Inspektorat Badung untuk melaksanakan pengawasan yang optimal, mengembangkan Badung Whistle Blowing System (B-Wise) untuk menerima pengaduan yang bersifat fraud, mengendalikan gratifikasi, serta mempertahankan kepatuhan LHKPN 100%,” jelas Suiasa.

Wabup Suiasa juga mengatakan bahwa peningkatan pelayanan publik dilakukan dengan digitalisasi pelayanan publik, pelaksanaan survei kepuasan masyarakat, membuka akses informasi publik, dan mengimplementasikan sistem pengawasan manajemen sesuai ketentuan yang berlaku. Pembangunan budaya antikorupsi dilaksanakan melalui internalisasi nilai-nilai antikorupsi di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat. Kabupaten Badung juga memiliki inovasi dalam pembangunan budaya antikorupsi melalui gerak dan lagu yang diprakarsai oleh Penyuluh Antikorupsi Kabupaten Badung.

“Peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi dilakukan melalui berbagai kegiatan penyuluhan dan pengelolaan pengaduan masyarakat, serta menjaga kearifan lokal yang menjadi kekayaan turun temurun yang dapat dijadikan materi antikorupsi melalui berbagai komunitas dan pelestarian budaya Bali,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights