Berikut Informasi Terbaru Terkait Pencairan Dana BOP dan BOS 2024

JAKARTA, cinews.id – Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyampaikan informasi terbaru terkait pencairan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Ada tiga jenis dana yang akan dicairkan yakni Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD Reguler, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan BOP Kesetaraan Reguler. Pencairan dana akan dilakukan dalam dua tahap penyaluran.

Dikutip dari laman resmi Ditjen PAUD Dikdasmen, Rabu (26/6/2024). Tahap pertama paling cepat disalurkan bulan Januari dan paling lambat bulan Juni 2024. Sedangkan Tahap kedua paling cepat disalurkan bulan Juli dan paling lambat bulan Oktober 2024.

Agar dana ini bisa cair, satuan pendidikan atau sekolah harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP 2023 terakhir tanggal 25 Juni 2024 mendatang. Bila tidak, sekolah tidak akan menerima Dana BOSP tahun anggaran 2024.

Untuk mengetahui lebih lanjut terkait laporan realisasi penggunaan Dana BOSP, berikut informasinya :

Baca juga
Cegah Sekolah Jual Baju Seragam, Memasuki PPDB Baru Disdik Provinsi Diminta Buat Surat Edaran

1. Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOSP

Adapun untuk ketentuan terkait laporan realisasi penggunaan dana BOSP adalah:

  1. Laporan realisasi keseluruhan penggunaan dana terdiri dari:
    • Laporan realisasi penggunaan dana BOSP 2023 baik reguler maupun kinerja.
    • Laporan sisa dana BOSP yang telah dikonfirmasi oleh Dinas Pendidikan.
    • Laporan hasil penyelesaian pelaksanaan barang/jasa (PBJ) satuan pendidikan.
  2. Menyampaikan laporan realisasi minimal 50% penggunaan Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, atau Dana BOP Kesetaraan Reguler yang diterima pada tahap I 2024.
  3. Laporan hasil PBJ adalah laporan terkait penyelesaian atas transaksi pada SIPLah yang bersumber dari Dana BOSP 2023.
  4. Berdasarkan data per 5 Juni 2024 terkait laporan ini masih perlu diperhatikan, yakni:
    • Sebanyak 106.148 penerima BOS dan 112.559 penerima BOP belum menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP Tahap 1 2024 minimal 50%.
    • Sebanyak 6.053 penerima BOS dan 4.198 penerima BOP belum dikonfirmasi Dinas Pendidikan untuk nilai sisa dana BOSP 2024.
    • Sebanyak 178 penerima BOS dan 435 penerima BOP belum menyampaikan laporan Dana BOSP 2023.
  5. Sekolah harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP 2023 sampai batas waktu 25 Juni 2024 secara daring, dengan ketentuan:
    • Konfirmasi sisa Dana BOSP tahun 2023 pada sistem Manajemen RKAS (MARKAS).
    • Laporan realisasi Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap I 2024 minimal 50 disampaikan pada sistem Aplikasi RKAS (ARKAS).
    • Penyelesaian transaksi belum selesai untuk PBJ disampaikan melalui SIPLah.

Itulah informasi terkait pencairan dana BOSP. Masih ada kesempatan untuk menyelesaikan laporan realisasi hingga 25 Juni 2024 besok.

Juknis BOS 2024

Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu sekolah dalam membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan.

Satuan pendidikan perlu memahami dan mengikuti perubahan Juknis BOS 2024 dengan cermat. Berikut adalah beberapa kewajiban satuan pendidikan terkait pengelolaan dana BOS:

  • Menyusun rencana kerja dan anggaran sekolah (RKAS) yang sesuai dengan Juknis BOS.
  • Melaksanakan kegiatan yang telah disepakati dalam RKAS.
  • Melaporkan penggunaan dana BOS secara transparan dan akuntabel.

Download Juknis BOS 2024 disini.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *