JAKARTA, cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan rasuah di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019-2022. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa tiga saksi pada Rabu (24/7/2024).
“(Saksi) hadir semua, materi yang didalami terkait proses kerja sama usaha dan proses akuisisi,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Juli 2024.
Saksi yang diperiksa, yakni pegawai negeri sipil (PNS) Irfan Maulana Muharikin (IMM), pegawai ASDP M Farid Fanani (MFF), dan wiraswasta Adjie (ADJ). Tessa enggan memerinci jawaban mereka demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Keterangan mereka sudah dicatat dalam berita acara pemeriksaan. Nantinya, informasi yang diulik penyidik akan dipaparkan dalam persidangan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
KPK belum menyelesaikan hitungan kerugian negara dalam kasus ini. Tapi, nilai proyek dalam perkara ini diduga menyentuh Rp1,3 triliun.
KPK tengah mengusut kasus dugaan rasuah di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Kasus itu berkaitan dengan kerja sama usaha.
“KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry persero, tahun 2019 sampai dengan 2022,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Juli 2024.
Tessa menjelaskan perkara itu disidik sejak 11 Juli 2024. Di waktu yang sama, KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah empat orang agar tidak bisa bepergian ke luar negeri.
Tessa enggan memerinci nama lengkap mereka. Satu merupakan pihak swasta berinisial A.
“Sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, saudara MYH dan saudara IP,” ucap Tessa.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.