JAKARTA – Kapolri Jendral (Pol) Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada seluruh Kepolisian Daerah (Polda) agar laksanakan giat “Oprasi Premanisme” dengan sasaran utamanya adalah, Debt Collector alias si “Mata Elang”,
Kapolri meminta kepada seluruh Kapolda untuk melaksanakan Penertiban, Pendataan, dan Penindakan Hukum.
Kapolri juga mengatakan, bila ditemukan adanya Debt Collector/Mata Elang di lapangan (di jalan) segera amankan, geledah badan, bila ditemukan sajam segera Proses, bila tidak panggil pihak Leasingnya dan lakukan pengimbauan, agar tidak melakukan perampasan kendaraan di jalan.
“Lakukan pendataan terhadap LP yang melibatkan Debt Collector dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, jo kan 55, 56, kepada pihak yang menyuruh, baik perseorangan atau Leasing,” kata Kapolri dalam keterangan tertulis pada, Ahad (24/04/2024).
Kapolri meminta masyarakat melaporkan kegiatan Debt Collektor ke Polres atau ke Polsek setempat.
“Kalau ada Debt Collector hendaklah masyarakat grebeg tangkap (catatan: serahkan ke polisi / Polres atau Polsek terdekat) karena mereka tidak jauh bedanya dengan seperti para Begal,”tandas Kapolri.
Menurut Kapolri, Mereka (Debt Collector) termasuk pelaku pembegalan terang-terangan dengan mengatas namakan Debt Colector dan Leasing.
Kapolri meminta kepada semua pihak terkait untuk membagikan Informasi ini kepada seluruh rakyat Indonesia agar masyarakat tidak di Intimidasi dan di Teror oleh Debt Colektor/ alias si Mata Elang.
Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013 mengatur bahwa syarat uang muka/DP Kendaraan bermotor melalui Bank minimal adalah 25% untuk roda dua (2) dan 30% untuk Kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan Nonproduktif serta 20% untuk roda 3 atau lebih untuk keperluan Produktif.
Adapun Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan yang melarang Leasing atau Perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012.
Menurut Undang-undang No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan.
Fidusia umumnya dimasukkan dalam Perjanjian kredit Kendaraan Bermotor.
“Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan Fidusia tersebut. pihak Leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan Notaris atas Perjanjian Fidusia ini,” tegas Kapolri.
Oleh karena Perjanjian Fidusia ini melindungi aset konsumen, Leasing tidak bisa serta merta menarik Kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian Fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak Leasing melaporkan ke Pengadilan.
“Sehingga kasus anda akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat Keputusan untuk menyita kendaraan anda dan kendaraan anda akan dilelang oleh pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit anda ke perusahaan Leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada anda,” terang Kapolri.
“Jika kendaraan anda akan ditarik Leasing, mintalah surat Perjanjian Fidusia dan sebelum ada surat Fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda,” imbaunya.
Menurut Kapolri, jika pihak Leasing membawa sepucuk surat Fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan anda bawa ke Hukum, Pihak Leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.
Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata Elang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah, merupakan Tindak Pidana Pencurian. Dan jika pengambilan dilakukan di jalan, itu merupakan tindak Pidana Perampasan.
Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 & 4 junto. Ayo sebarkan untuk menghentikan tindakan semena-mena dari Mata Elang atau Debt Collektor.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.