BALAM, cinews.id – Draf revisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR menuai kritik dari berbagai pihak. Dalam draf revisi RUU ini dianggap memuat sejumlah pasal kontroversial, terutama yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran dinilai akan mengekang kemerdekaan pers dan melahirkan produk jurnalistik yang buruk dan juga bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Salah satu poin yang paling di kritik dan di tolak oleh kalangan pers adalah adanya larangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi. Padahal, hakikat dasar dari jurnalistik ialah investigasi.
Berikut daftar pasal Kontroversial di draf RUU Penyiaran versi 27 Maret 2024.
Pasal 8A Ayat (1) huruf q
Disebutkan KPI dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1) berwenang (q) menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran.
Klausul ini dinilai bertentangan dengan Pasal 15 Ayat (2) Huruf D UU Pers 40/1999 yang menyatakan salah satu fungsi Dewan Pers ialah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
Pasal 50B Ayat (2) huruf c
Pasal itu pada pokoknya menyatakan Standar Isi Siaran (SIS) melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Pada Ayat (2) disebutkan selain memuat panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), SIS memuat larangan mengenai… (c) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Pasal 50B Ayat (2) huruf k
SIS juga memuat larangan mengenai penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme.
Pasal 51E
Pada pasal ini disebutkan sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Silahkan download Draf revisi Undang-Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran disini.
Editor : Ibnu Ferry
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.