KONAWE, Cinews.id – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membantah telah melakukan kriminalisasi terhadap guru honorer yang mengajar di SD Negeri 4 Baito Konawe Selatan bernama Supriyani. Meski begitu Polda Sultra menurunkan tim khusus untuk menyelidiki dugaan kesalahan prosedur dalam perkara ini.
“Kami dari pihak Polda sudah menurunkan tim untuk mencari pembuktian terhadap isu yang berredar mudah-mudahan dalam waktu dekat diketahi informasinya dan disampaikan ke masyarakat,” kata Wakapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Amur Chandra di Konawe, Rabu (23/10/2024).
Amur mengatakan penyidik Polsek Baito Polres Konawe Selatan telah profesional menangani perkara ini. Mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan hingga dinyatakan P-21 oleh kejaksaan. Mantan pejabat Interpol ini juga mengklarifikasi bahwa tak ada konflik kepentingan antara Kanit Intel Polsek Baito yang merupakan ayah siswa dengan perkara ini.
“Hanya saja secara kebetulan korban adalah anak polisi yang merupakan Kanit Intel Polsek Baito yang juga tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya.
Meski begitu Polda Sultra tetap menerjunkan tim Propam untuk menyelidiki dugaan kesalahan prosedur dalam perkara ini termasuk permintaan uang damai senilai Rp50 juta kepada guru Supriyani. Sebelumnya, Supriani dituduh memukul muridnya yang merupakan anak seorang polisi, hingga mengalami luka melepuh di paha korban. Namun Supriani membantah tuduhan itu.
Sebelumnya,Supriani seorang guru honorer yang mengajar di SD Negeri 4 Baito Konawe Selatan, dituduh memukul muridnya yang merupakan anak seorang polisi hingga mengalami luka melepuh di paha korban. Namun Supriani membantah tuduhan itu. Lantaran di hari peristiwa Supriani mengajar di kelas satu B.
Namun demikian, kasus itu pun berlanjut, Supriyani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa oleh Polres Konawe Selatan pada Rabu (3/7/2024) lalu. Usai dilakukan tahap II penyerahan berkas perkara dan tersangka dari polisi ke Kejaksaan, Supriani pun menjalani penahanan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari.
Belakangan, Hakim mempertimbangkan kondisi Supriani yang memiliki anak balita, Supriani akhirnya dikeluarkan dari Lapas Perempuan Kelas III B Kendari pada Selasa 22 Oktober 2024 siang. setelah Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan Pengadilan Negeri Andoolo mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan oleh sang suami.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.