Hukum  

Dittipidum Bareskrim Polri Tindaklanjuti Laporan Terhadap Iptu Rudiana

JAKARTA, cinews.id – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menerima dan menandatangani laporan terhadap Iptu Rudiana, ayah Eky (16) atas kasus dugaan penganiayaan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina (16) dan Eky.

Dirtipidum Barekrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya menerima dua laporan terkait pembunuhan sepasang remaja 16 tahun yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam itu. Yakni, laporan terhadap Iptu Rudiana, ayah korban Eky, dan laporan terhadap dua saksi Aep dan Dede atas kasus dugaan memberikan keterangan palsu.

“Proses ini sedang berjalan semua,” kata Djuhandhani di Barekrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.

Namun, Djuhandani tak membeberkan proses penanganan kasus yang menjerat Iptu Rudiana. Dia hanya menyebut saat ini Dittipidum Bareskrim Polri tengah menggelar perkara kasus dugaan memberikan keterangan palsu yang dipersangkakan terhadap Aep dan Dede.

“Kita juga akan terus melaksanakan upaya-upaya penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Djuhandani mengatakan proses hukum ini dilakukan sebagai wujud komitmen Polri untuk membuktikan perbuatan-perbuatan yang dipersangkakan. Masyarakat diminta mempercayakan proses hukum ini kepada Polri.

“Kami akan membuka secara transparan proses penyelidikan maupun penyidikan yang kita laksanakan,” ujarnya.

Iptu Rudiana dilaporkan oleh salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Hadi Saputra. Pelaporan itu atas dugaan penganiayaan yang terjadi pada 2016 silam.

“Satu terpidana atas nama Hadi Saputra akan melaporkan Aiptu pada saat itu, sekarang Iptu Rudiana,” kata Kuasa Hukum terpidana Jutek Bongso di Bareskrim Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024.

Rudiana diduga menganiaya dan melakukan praktik di luar kemanusiaan terhadap para terpidana. Ketujuh terpidana yang diduga mengalami penganiayaan adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana. Mereka saat ini mendekam di penjara dengan hukuman seumur hidup.

Sementara itu, laporan terhadap Rudiana, ayah Eky teregister dengan nomor: LP/B/235/VII/2024/SPKT BARESKRIM POLRI tertanggal 17 Juli 2024. Rudiana dipersangkakan Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights