Hukum  

Polda Metro Jaya Masih Memburu 3 Orang DPO Kasus Peredaran Uang Palsu Rp 22 Miliar

JAKARTA, cinews.id – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, pihaknya masih memburu tiga orang yang berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus peredaran uang palsu senilai Rp 22 Miliar. Saat ini masih empat orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, sindikat yang didalangi oleh M alias Mul mendapat pesanan dari orang Jakarta insial P, yang kini dalam pengejaran kepolisian. P menjanjikan uang Rp 5,5 Miliar jika M alias Mul mampu memproduksi uang palsu sejumlah Rp 22 Miliar.

“Para tersangka memproduksi uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 22 Miliyar karena mendapatkan pesanan dari orang Jakarta yang bernama P. Uang palsu senilai Rp 22 Milyar nantinya akan ditukar ataupun dihargai saudara P dengan uang asli senilai Rp 5,5 Miliar,” kata Wira dalam keteranganya dikutip, Sabtu (22/6/2024).

Wira mengatakan, tersangka M alias Mul tidak bekerja sendiri. Dia turut dibantu tiga orang lainnya yaitu I, FF, YS dan MDCF untuk memproduksi uang palsu.

Wira menyebut, uang palsu diproduksi di Gunung Putri, Kabupaten Bogor Jawa Barat dan Villa Sukaraja, Sukabumi Jawa Barat. Total, ada 222 ribu lembar uang pecahan Rp 100 ribu yang berhasil diproduksi oleh M alias Mul cs.

Wira menyebut, uang palsu senilai Rp 22 Miliar kemudian disimpan di kantor Akuntan Publik Umar Yadi, Jalan Srengseng Raya, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Karena, pembeli uang palsu berada di Jakarta.

“Setelah produksi mencapai 100 persen, selanjutnya dibawa ke Jakarta tepatnya di TKP di mana tempat kita melakukan penggerebekan di sebuah rumah di kembangan, Jakbar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights