Daerah  

Diduga Terlibat Mafia Tanah, Mantan Kades Bedono Demak Ditangkap Polisi

DEMAK, cinews. Id – Mantan Kepala Desa (Kades) Bedono di Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng) dan pihak swasta ditangkap polisi pada Selasa (13/8/2024) diduga terseret mafia tanah, yakni menjual lahan milik warga kepada pihak lain dengan dalih tanah musnah untuk mendapatkan ganti rugi pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak.

Penangkapan Kades Bedono, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Agus Salim, 42, dan pihak swasta Tiyari, 60, warga Gebangsari, Genuk, Kota Semarang oleh petugas Polrestabes Semarang atas dugaan mafia tanah dan penipuan menjadi pembicaraan publik karena diketahui selama ini sosok kepala desa banyak dikenal memperjuangkan korban banjir rob.

Kasus penjualan lahan milik warga dengan memalsukan surat keterangan kepemilikan tanah musnah seluas 1 hektare agar mendapatkan ganti rugi pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak tersebut berhasil mengelabuhi korban Yuliaty, 41, hingga mengakibatkan kerugian capai Rp800 juta.

“Kasus ini terjadi tahun 2020 dan dilaporkan ke kepolisian tahun 2024,” ujar Yadi, warga Genuk Semarang.

Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Reskrim Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Johan Widodo mengatakan mendapatkan laporan dugaan mafia tanah dan penipuan ini, diturunkan petugas untuk melakukan penyelidikan dan setelah ditemukan barang bukti dan saksi cukup maka dua tersangka yakni kepala desa dan seorang lainnya ditangkap.

Kasus penipuan ini, ungkap Johan Widodo, berawal ketika banyak warga mendengar akan pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak yang melintasi Sayung, kemudian tersangka Tiyari merayu korban yang merupakan tetangga sendiri untuk membeli tanah musnah di Desa Bedono, Kecamatan Sayung, Demak seluas sekitar 1 hektare dengan harga Rp800 juta.

Berpikir untuk investasi, lanjut Johan Widodo, akhirnya korban bersedia melakukan pembelian dan tersangka Tiyari menyuruh Kepala Desa Agus Salim untuk membuat letter C desa atas tanah tersebut dengan atas nama Munirul Hidayah yang merupakan karyawan tersangka Tiyari.

“Bermodal surat C Desa itu kemudian antara korban dan pelaku mendatangi notaris untuk bertransaksi jual beli,” tambahnya.

Namun notaris di Kota Semarang menolak, menurut Johan Widodo, karena tanpa disertai surat keterangan tidak sengketa, kemudian kembali bersama tersangka Agus Salim membuat surat keterangan yang dibutuhkan, hingga akhirnya proses jual beli lahan dapat dilakukan.

Merasa memiliki lahan tersebut, demikian Johan Widodo, korban dapat bernafas lega, namun saat tanah itu terkena proyek tol dengan proses ganti rugi sebesar Rp1,4 miliar, korban kaget karena penerima ganti rugi orang lain yakni pemilik tanah yang sah yakni Amron, 66, warga Bedono, Sayung meskipun sertifikat itu dikuasai oleh Yumin Rustam warga Gajahmungkur, Kota Semarang.

“Korban sempat menuntut tersangka, namun para tersangka berbelit-belit hingga akhirnya melaporkan hal ini ke kepolisian,” ujarnya.

Menindaklanjuti penyelidikan, kepolisian juga berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Demak, bahkan dari kantor itu mendapatkan keterangan resmi bahwa tanah itu sudah bersertifikat atas nama orang lain yang berhak menerima ganti rugi, kemudian dari hasil pengusutan mengarah pada kasus penipuan.

“Sebelumnya kita memeriksa 9 saksi dari perangkat desa hingga pemilik tanah,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights