JAKARTA, Cinews.id – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap satu tersangka di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait kasus dugaan korupsi importasi gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut, tersangka tersebut Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) selaku Direktur Utama PT Duta Sugar Internasional (DSI). Penyidik telah menetapkan HAT sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya pada Senin (20/1/2025).
Harli mengatakan bahwa HAT tidak mengindahkan panggilan Kejagung, kemarin. Oleh karena itu, penyidik Jampidsus langsung mencari tahu keberadaan HAT. Ia mengatakan, keberadaan HAT di Pangkalan Bun karena ada kegiatan.
“Ada aktivitas, kegiatan yang bersangkutan, tapi karena yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka, ada kewajiban bagi kita melakukan pencarian. Setelah dikumpulkan informasi, bahwa yang bersangkutan di Pangkalan Bun, maka ditangkap di sana,” kata Harli di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Setelah ditangkap di Pangkalan Bun, HAT langsung dibawa ke Jakarta lewat Surabaya. Dalam perkara importasi gula yang merugikan negara Rp578 miliar, peran HAT sama dengan sembilan tersangka lain dari unsur swasta.
“Yang bersangkutan sebagai direktur PT DSI seolah-olah melakukan kerja sama importasi gula yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Padahal seharusnya importasi gula dilakukan BUMN,” sebut dia.
Di awal penyidikan kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka. Dalam pengembangannya, penyidik lantas menambah sembilan tersangka baru, termasuk HAT.
Selain HAT, delapan tersangka lainnya adalah TWNG selaku Direktur Utama PT AP; WN selaku Presdir PT AF; AS selaku Direktur Utama PT SUC; IS selaku Direktur Utama PT MSI; TSEP selaku Direktur PT MP; HFH selaku Direktur Utama PT BFM; ES selaku Direktur PT PDSU; dan ASB selaku Direktur Utama PT KTM.
Tersangka terakhir yang disebut, ASB, merujuk pada Ali Sanjaya B selaku Direktur Utama PT kebun Tebu Mas. Saat penetapan tersangka kemarin, Ali tidak hadir di Kejagung dan saat ini keberadaannya masih didalami oleh penyidik JAM-Pidsus.
“Kita sedang mengumpulkan informasi keberadaan yang bersangkuan seperti apa, apakah karena sakit atau memang tidak di tempat,” ujar dia.