Jakarta, CINEWS.ID – Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menvonis Hakim nonaktif, Djuyamto dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus dugaan suap vonis lepas atau onslag terhadap terdakwa korporasi dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO). Selanjutnya, Djuyamto mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Benar, bahwa terdakwa atas nama Djuyamto telah mengajukan banding,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, Selasa (9/12/2025).
Ia mengungkapkan, banding diajukan pada Senin 8 Desember 2025 kemarin. Diketahui, pembacaan surat putusan Djuyamto dilakukan pada Rabu 3 Desember 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dua hakim nonaktif lainnya, yakni Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom dijatuhkan vonis dalam sidang tersebut. Ketiga hakim itu masing-masing divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti.
“Menyatakan Terdakwa Djuyamto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsider,” kata Ketua Majelis Hakim, Effendi membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada, Rabu 3 Desember 2025.
Sementara ,Agam Syarief dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Diwajibkan membayar uang pengganti Rp6.403.780.000 subsider 4 tahun penjara.
Ali Muhtarom dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Diwajibkan membayar uang pengganti Rp6.403.780.000 subsider 4 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP..
| Editor : Hermanto |
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

