Jakarta, CINEWS.ID – Dalam persidangan gugatan perdata terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin 8 Desember 2025, pihak Gibran menyerahkan 14 bukti.
Hal tersebut disampaikan oleh Dadang Herli Saputra selalu kuasa hukum Gibran dalam agenda sidang penyerahan bukti terkait kewenangan mengadili atau kompetensi absolut.
“Sidang hari ini kita menyerahkan bukti awal. Dari Tergugat 1 (T1) menyerahkan 14 bukti awal untuk membantah dalil-dalil yang disampaikan penggugat,” ujar Dadang kepada wartawan seusai sidang, Senin (8/12/2025).
Di antaranya peraturan perundang-undangan yang terkait serta beberapa putusan pengadilan yang relevan dengan perkara,” sambungnya.
Dadang menegaskan, bahwa pihaknya belum menyertakan ijazah Gibran dalam bukti yang diserahkan hari ini. Sebab, fokus pihak tergugat adalah membuktikan bahwa perkara tersebut bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Tidak. Artinya, kita di sini untuk membantah kompetensi absolut,” jelasnya.
Sebagai informasi, gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga negara bernama Subhan yang mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Penggugat menilai ijazah luar negeri yang dimiliki Gibran tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu presiden dan wakil presiden. Ia merujuk pada Pasal 169 huruf (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 13 huruf (r) yang mengatur bahwa peserta pilpres wajib berpendidikan minimal setara SMA.
Dengan dasar itu, penggugat menilai Gibran tidak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.
Berikut petitum lengkap gugatan tersebut:
– Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
– Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum.
– Menyatakan Tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024–2029.
– Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125.000.010.000.000 ke kas negara.
– Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum.
– Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 per hari atas keterlambatan menjalankan putusan.
– Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar seluruh biaya perkara.
| Editor : Jajang Suryana |
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

