Hukum  

Polda Metro Jaya Menetapkan Delapan Orang Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi

Jakarta, CINEWS.ID – Kalepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait dugaan ijazah palsu yang di laporkan mantan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua kluster.

“Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai yang kami bagi menjadi dua klaster,” katanya Irjen Pol Asep Edi Suheri kepada media di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Menurut Asep ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah pengacara Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M. Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).

“Lima tersangka dari klaster pertama yang terdiri atas nama, ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE,”

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga nama, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT), dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

Tersangka pada klaster dua ini dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE. Namun, Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.

“Penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan kedelapan orang ini sebagai tersangka karena diduga kuat menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah,” ujar Asep.

Asep menuturkan, perbuatan para tersangka dinilai menyesatkan publik karena mengedarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun hukum. Karena itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat agar bijak dalam memberikan informasi, terutama di media sosial (Medsos).

“Jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar, serta selalu melakukan cek dan klarifikasi sebelum menyebarkan sesuatu,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.