Jakarta, CINEWS.ID – Hingga awal November ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menutup sebanyak 2.458.934 situs judi online (judol).
“Mulai dari 20 Oktober sampai 2 November 2025, untuk jumlah total situs dan juga konten adalah 2.458.934, dengan jumlah situs 2.166 sekian-sekian juta, namun juga ada di file sharing. Ini yang memang, kadang-kadang file sharing itu tidak semua kontennya judi, tapi harus kita tangani,” ungkap Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam keterangan tertulis yang di kutip, Jumat (7/11/2025).
Menkomdigi turut menyebut saat ini ada lebih dari 123.000 konten file sharing di berbagai platform media sosial. Konten file sharing yang ada dalam Meta diketahui sebanyak lebih dari 106.000, Google dan Youtube ada lebih dari 41.000, X ada lebih dari 18.600, Telegram 1.942, TikTok 1.138, LINE 14 dan Appstore 3.
Menurutnya, meski Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa angka transaksi judi online (judol) di sepanjang tahun 2025 mencapai Rp155 triliun atau turun 57 persen dibanding tahun sebelumnya, kolaborasi dari semua pihak harus terus diperkuat.
Menkomdigi mengunjungi kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di Jakarta. Kunjungan ini sekaligus menjadi forum koordinasi antara Kemkomdigi dan PPATK dalam memperkuat kolaborasi berbasis data dan langkah hukum dalam pemberantasan judi online (judol).
“Tentu ketika kita bicara terutama terkait penurunan, kita harus bicara dengan data. Karena itu hari ini Komdigi datang kepada Kepala PPATK yang memang memonitor langsung dari sisi transaksi. Apakah betul judi online ini sudah turun? Dan tadi setelah cukup lama kita satu jam berbicara, beliau memaparkan, kita bertanya cukup detail, ya, untuk betul-betul bisa meyakini bahwa kita memang turun angka-angkanya. Tadi beliau sebutkan 70 persen,” kata Meutya Hafid.
Menurutnya, data PPATK menunjukkan bahwa nilai transaksi judi online sepanjang tahun 2024 mencapai Rp359 triliun, sedangkan hingga kuartal III tahun 2025 turun menjadi Rp155 triliun.
“Kami juga mencatat bahwa ini tetap angka yang besar. Ini juga merepresentasikan masyarakat kita yang juga masih kena korban dari judi online. Jadi meskipun tadi ada penurunan yang signifikan, hari ini kami dengan PPATK kembali menegaskan komitmen untuk kolaborasi dan kita akan tambahkan langkah-langkah kolaboratif ke depan,” ujarnya.
Menkomdigi mengapresiasi kerja cepat PPATK dalam menindaklanjuti laporan rekening dan transaksi mencurigakan dari hasil pemantauan digital Kemkomdigi. “Kami selain melakukan take down situs-situs ataupun akses juga melaporkan rekening-rekening dan langsung selalu ditangani dengan cepat oleh PPATK,” ungkapnya.
Berdasarkan data Kemkomdigi, sejak 20 Oktober hingga 2 November 2025, pemerintah telah melakukan penutupan terhadap 2.458.934 konten dan situs judi online di berbagai platform digital.
Ia menambahkan, langkah ini tidak hanya berupa pemblokiran akses, tetapi juga kerja sama erat dengan platform digital global. “Kita minta kolaborasinya dari para platform untuk terus melakukan self-censor terhadap situs-situs ataupun akun-akun dan konten-konten judi yang tersisip di dalam platform-platform tersebut,” ujar Menkomdigi.
Kemkomdigi juga telah mengirimkan 23.604 rekening terkait aktivitas judi online ke PPATK untuk segera ditindaklanjuti. Menurut Meutya Hafid, hal ini penting karena penanganan tidak cukup dilakukan di sisi akses semata.
“Kami memahami bukan hanya akses, tapi juga rekening itu menjadi lehernya dari perilaku-perilaku kejahatan di internet, terkhusus judi online. Karena itu tadi kami juga sepakat untuk melakukan kolaborasi lebih erat dengan OJK, dengan perbankan, dan langkah preventif harus ditindaklanjuti oleh langkah-langkah penegakan hukum,” tuturnya.
Menkomdigi menegaskan, kolaborasi lintas lembaga dan dukungan masyarakat menjadi kunci utama untuk melindungi publik dari dampak sosial-ekonomi judi online. “Kami mohon maaf jika tentu belum bisa semaksimal mungkin. Namun ini kami sampaikan sebagai progress report (laporan kemajuan) kepada masyarakat,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

