Hukum  

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT KPK

Jakarta, CINEWS.ID – Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko di kabarkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini Jumat 7 November 2025.

“Benar (ada OTT terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, red),” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan saat dikonfirmasi, Jumat (7/11/2025).

Fitroh belum memerinci siapa lagi yang sudah diamankan dalam operasi senyap itu. Dia hanya membenarkan Sugiri sudah diamankan oleh tim yang bergerak.

“Sudah (diamankan tim, red),” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK baru saja menggelar OTT pada Senin, 3 November lalu.

Dari upaya paksa ini tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid; M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau; serta Dani M. Nursalam selaku tenaga ahli Gubernur Riau.

Ketiganya diduga melakukan pemerasan terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP.

Kasus ini bermula saat adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadii Rp177,4 miliar.

Diduga ada kesanggupan pemberian fee yang sebesar 2,5 persen yang kemudian dibahas di sebuah kafe di kawasan Kota Pekanbaru, Riau. Pembahasan dilakukan antara Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP bersama enam UPT.

Kemudian Ferry menyampaikan hasil pertemuan itu kepada M. Arief, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dan representatif Abdul Wahid. Tapi, Arief justru minta sebesar 5 persen atau sebesar Rp7 miliar dan mengancam akan mencopot Kepala UPT yang tak menyetor.

Akibat perbuatannya, para tersangka melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.