Jakarta, CINEWS.ID – Dalam rangka mendukung ketahanan pangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid melindungi lahan-lahan sawah melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Sekarang kami membuat tracking di mana kalau itu fisiknya masih sawah, meskipun RTRW-nya itu sudah digunakan tidak lagi sawah, tetap tidak kami kasih izin. Demi apa? Demi menjaga dan mengendalikan alih fungsi lahan sawah menjadi tidak kata. Untuk ketahanan pangan,” ujar Nusron, Kamis (6/11/2025).
Menurut dia, terdapat RTRW yang 314 kabupaten-kota yang RTRW-nya tidak mencantumkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
“Ya kalau tidak sesuai dengan RDTR, kita sesuaikan. Karena lahan sawah dilindungi (LSD) sebetulnya wujudnya ada dua,” katanya.
Pertama, ujar Nusron, adalah yang fisiknya sudah tidak sawah, di dalam peta masih dijual sawah. Model seperti ini akan Kementerian ATR tertibkan dan rapikan datanya.
“Kalau memang sudah tidak sawah ya sudah kita hapus. Sehingga tidak perlu ada lagi izin LSD,” katanya.
Dirinya kemudian menambahkan, tapi ada lagi yang mengatakan bahwa fisiknya sawah namun RTRW-nya sudah tidak sawah lagi.
“Yang model seperti ini akan kita minta untuk melakukan reviu RTRW-nya untuk dikembalikan fungsinya menjadi sawah. Karena kalau sawahnya hilang, nanti kita tidak bisa produksi pangan yang melimpah,” kata Nusron.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, menegaskan setiap pemerintah daerah harus memiliki dan segera memperbarui kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai dasar arah pembangunan wilayah.
Menteri Nusron juga menyoroti pentingnya keberadaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai turunan dari RTRW.
Nusron mengingatkan, RTRW saja tidak cukup menjadi dasar pengambilan keputusan dalam pembangunan karena sifatnya masih terlalu umum.
“Tentunya kalau pembangunan hanya mengandalkan RTRW, pengambilan keputusan, terutama masalah pemanfaatan tata ruang tidak terpimpin dan pasti ada bias dan distorsi. Karena itu dari RTRW kabupaten/kota kita turunkan lagi menjadi namanya RDTR,” katanya.
Agar percepatan RDTR dapat tercapai, Menteri Nusron mengajak seluruh pihak berbagi tanggung jawab.
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

