Jakarta, CINEWS.ID – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap kreator konten Vadel Badjideh dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan aborsi ilegal.
Dalam putusan banding yang dibacakan pada 5 November 2025, majelis hakim yang dipimpin Sri Andini, S.H., M.H. menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Vadel. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” bunyi amar putusan, dikutip, Kamis (6/11/2025).
Majelis hakim tingkat banding menilai, perbuatan Vadel menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan menunjukkan adanya niat jahat (mens rea) yang kuat.
“Perbuatan Terdakwa jelas telah menimbulkan trauma yang mendalam bagi anak korban, juga mempengaruhi kondisi kandungan anak korban di masa depan,” demikian pertimbangan hakim dalam putusan tersebut.
Putusan ini sekaligus mengubah vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 359/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel, yang sebelumnya pada 1 Oktober 2025 menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mengajukan banding. Pihak Vadel meminta pembebasan, sementara jaksa menuntut hukuman lebih berat, yakni 12 tahun penjara.
Pengadilan Tinggi akhirnya mengabulkan permohonan banding jaksa dan memperberat hukuman terdakwa.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 428 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait tindak pidana aborsi ilegal.
Dengan demikian, vonis 12 tahun ini menjadi putusan terbaru yang mempertegas keseriusan pengadilan dalam menindak kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

