Jakarta, CINEWS.ID – Sejumlah warga Ruko Marinatama Mangga Dua (MMD) Pademangan, Jakarta Utara meminta Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemenhan RI) segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara warga penghuni ruko dan pihak Inkopal selaku pengelola.
“Kami mengharapkan adanya mediasi dengan Kemenhan. Soalnya selama ini Inkopal yang kelihatannya sebagai pemilik, padahal dia hanya pengelola, kuasa penuh adalah di Kemenhan,” kata perwakilan warga MMD Pademangan, Wisnu Hadi Kusuma usai persidangan di PTUN Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Wisnu mengatakan, warga juga memohon kepada Menteri Pertahanan agar segera menanggapi surat yang telah dilayangkan oleh warga terkait polemik tersebut.
“Makanya kami mohon dengan sangat Pak Menteri Pertahanan berkenan, seperti kami mengajukan surat Minggu yang lalu. Mohon ditanggapi kapan kami bisa beraudiensi di Kemenhan,” ujarnya.
Warga berharap dapat duduk bersama dengan Kementerian Pertahanan guna menyikapi polemik tersebut.
“Betul (untuk duduk bareng bersama 42 warga). Jadi itulah harapan kami, supaya Kemenhan ini berkenan menerima kami untuk duduk bersama satu meja,” katanya.
Sementara terkait adanya intervensi kiriman surat pengosongan ruko, Wisnu menilai hal tersebut tidak sepatutnya terjadi lantaran proses hukum tengah berlangsung di PTUN Jakarta terkait permohonan pembatalan Sertifikat Hak Pakai (SHP) dan kejelasan atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
“Kami harap semua pihak menghargai peradilan ini jangan sampai ada tindakan hukum di luar hukum acara,” kata Wisnu.
Wisnu mengaku khawatir dengan adanya perintah pengosongan ruko-ruko tersebut oleh Inkopal, sementara pihaknya masih menguji sertifikat hak pakai yang dikeluarkan oleh Inkopal di PTUN.
“Kami masih menunggu putusan hakim terkait sengketa ini dan kami harap ada solusi dari Kemenhan sebagai pemilik aset,” kata dia.
Sekadar diketahui, Induk Koperasi Angkatan Laut (INKOPAL) mengeluarkan surat pemberitahuan pertama dengan nomor B/22/IX/2024 kepada 42 pemilik hak pakai Ruko Marinatama yang ditandatangani Wakil Ketua Umum Pengurus INKOPAL Kolonel Laut (S) Yoddi Marantika tertanggal 23 September 2025
Berdasarkan akta perjanjian sewa menyewa Ruko Marinatama Pademangan Barat, Jakarta Utara yang berakhir pada 31 Desember 2025.
Pada tanggal 31 Desember 2025 INKOPAL tidak memperpanjang sewa dan segera mengosongkan serta mengembalikan lahan dan bangunan ruko Marinatama (Barang Milik Negara/BMN) dalam kondisi baik dan layak huni serta bebas dari penghuni maupun barang-barang milik penghuni.
Kemudian meminta mereka mengembalikan lahan dan bangunan ruko Maritama kepada INKOPAL dengan membuat Berita Acara Serta Terima (BAST) lahan dan bangunan ruko serta melampirkan sejumlah persyaratan.
Kuasa hukum 42 warga Ruko MMD Pademangan, Subali mengatakan, sidang yang digelar di PTUN masih dengan agenda pembuktian dan majelis memberikan kesempatan kepada seluruh pihak mendatangkan barang bukti yang mereka miliki.
Sementara itu, untuk upaya pengosongan ruko harus melalui keputusan pengadilan umum dan baru dapat dieksekusi.
“Kalau tidak ada putusan pengosongan dari pengadilan tidak dapat dilakukan karena warga di sana ada sejarahnya sampai menempati ruko tersebut,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga pemilik ruko Marinatama Mangga Dua (MMD) mengeluhkan adanya sejumlah intervensi dari pengelola ruko terkait berjalannya proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

