Jakarta, CINEWS.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan akan menggelar sidang perkara dugaan pelanggaran etik anggota dewan nonaktif.
Di antaranya anggota DPR Fraksi NasDem, Sahroni dan Nafa Urbach, anggota DPR dari Fraksi PAN Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya utama alias Uya Kuya, serta Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, Adies Kadir.
“Menyetujui penanganan lanjutan terhadap beberapa anggota DPR RI berstatus nonaktif,” ujar Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam, dalam keterangannya, Kamis, 30 Oktober.
Dek Gam menjelaskan, perkara para anggota dewan nonaktif itu terdaftar dengan Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 39/PP/IX/2025. Dek HAM mengatakan, perkara tersebut memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.
“Memenuhi ketentuan Tata Beracara MKD,” kata Dek Gam.
Dek Gam mengatakan, keputusan menggelar sidang perkara itu diambil dalam rapat internal yang digelar, pada Rabu, 29 Oktober.
Ia mengungkapkan, rapat tersebut membicarakan perkembangan aduan yang masuk ke MKD dan surat resmi dari pihak yang bersangkutan, sehingga memerlukan tindak lanjut.
“Rapat ditutup dengan penegasan bahwa MKD akan terus menjalankan tugas konstitusionalnya,” ungkap Dek Gam.
Selain itu, MKD juga memutuskan politikus Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, atau Sara tetap berstatus sebagai anggota DPR periode 2024-2029.
“Setelah mempertimbangkan aspek hukum, tata beracara MKD, serta keputusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029,” demikian bunyi keterangan tertulis MKD DPR.
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

