Kendari, CINEWS.ID – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kolaka, Sulawesi Tenggara, Bambang Punto Herdiyanto dinonaktifkan dari jabatannya, menyusul terungkapnya kasus pemerasan yang dilakukan warga binaan pemasyarakatan atau narapidana dengan modus video call sex berkedok anggota TNI Angkatan Laut.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara Sulardi mengatakan penonaktifan Kepala Rutan (Karutan) Kolaka ini untuk mempermudah proses pemeriksaan internal yang sedang berjalan.
“Karutan dinonaktifkan dulu karena dalam pemeriksaan internal dari Kanwil dan Patnal Pusat,” kata Sulardi, Kamis (30/10/2025).
Selain penonaktifan kepala rutan dari jabatannya, pihaknya juga memeriksa seorang sipir yang diduga menyelundupkan ponsel yang digunakan napi atau warga binaan berinisial WL di dalam blok tahanan.
“Kita juga dari kanwil memeriksa makanya kita nonaktifkan. Kalau itu pegawainya (sipir) kita tarik juga ke kanwil. Kita menunggu status yang bersangkutan. Kalau tersangka kan harus tunggu proses dulu,” ujarnya.
Sulardi mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan melakukan sidang kode etik jika ditemukan indikasi pelanggaran.
Sanksi terberat yang bisa dijatuhkan adalah pemberhentian atau pemecatan, terutama jika yang bersangkutan sudah menyangkut pidana.
“Kita nunggu makanya kita masih menunggu pemeriksaan dari polres. Kalau dari polres sudah selesai, kita hadapkan ke Patnal. Sanksi terberat diberhentikan, kalau dia sudah menyangkut pidana pasti diberhentikan atau dipecat,” tegas Sulardi.
Ia menjelaskan untuk mengganti posisi Bambang selaku Karutan Kolaka, Ditjenpas Sultra menunjuk Kepala KP Lapas Kendari Andi Fahriadi sebagai Pelaksana Harian Karutan Kolaka.
Sulardi berharap Andi Fahriadi mampu mengondisikan Rutan Kolaka agar tetap aman dan kondusif, serta bebas dari narkoba dan pungli.
“Kita berharap seluruh petugas melaksanakan tugas dengan profesional punya integritas yang tinggi,” sambungnya.
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

