Agenda Sidang Gugatan Ijazah SMA Gibran Hari ini Pembacaan Penetapan

Jakarta, CINEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan perdata ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hari ini, Senin (27/10/2025), yang beragendakan pembacaan penetapan.

Informasi tersebut tercantum dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat. Rencananya sidang digelar pukul 14.00 WIB.

“Senin, 27 Oktober 2025, untuk pembacaan penetapan,” demikian tertulis pada laman SIPP PN Jakarta Pusat dikutip, Senin (27/10/2025).

Sebagai informasi, gugatan tersebut diajukan seorang warga negara Indonesia bernama Subhan yang mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres). Menurutnya, ijazah Gibran yang berasal dari luar negeri tidak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.

Ia merujuk ketentuan persyaratan peserta Pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 169 huruf (l) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).

Dalam Pasal 13 huruf (r) dijelaskan bahwa syarat menjadi peserta Pilpres adalah “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”.

Berdasarkan ketentuan tersebut, penggugat menilai Gibran tidak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.

Berikut petitum lengkap dalam gugatan dimaksud:

  • Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  • Menyatakan tergugat I dan tergugat II bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya.
  • Menyatakan tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029.
  • Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125.000.010.000.000 dan disetorkan ke kas negara.
  • Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi dari para tergugat.
  • Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 setiap hari atas keterlambatan dalam melaksanakan putusan pengadilan ini.
  • Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.