Hakim Tunggal PN Jakarta Setan Menolak Seluruh Permohonan Praperadilan yang Diajukan Khariq Anhar

Jakarta, CINEWS.ID – Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan aktivis sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Penggugat, Khariq Anhar, terkait kasus dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi pada 25–30 Agustus 2025.

“Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).

Hakim menyatakan, penetapan tersangka serta penyitaan dalam perkara yang menjerat Khariq telah dilakukan sesuai prosedur hukum.

Dengan demikian, kedua permohonan praperadilan yang diajukan dinyatakan tidak beralasan hukum.

“Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ujar Hakim Sulistyo.

Permohonan praperadilan Khariq tercatat dalam dua nomor perkara, yakni 131/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan 128/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Perkara pertama menyangkut sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan termohon Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Asep Edi Suheri.

Sementara perkara kedua terkait sah atau tidaknya penyitaan dengan termohon Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Dalam sidang tersebut, hakim juga menanggapi sejumlah permintaan dari kuasa hukum Khariq, termasuk soal penetapan lokasi sidang dan pemanggilan pihak termohon.

Diketahui, Khariq Anhar merupakan mahasiswa Universitas Riau (UNRI) yang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (29/8) karena diduga terlibat dalam rencana aksi demonstrasi.

Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.