Ditreskrimsus Polda Jabar Meringkus Pengusaha tambang Pasir Asal Galunggung.dan Akan Langsung Disidangkan

Bandung, CINEWS.ID – Pengusaha tambang pasir asal Galunggung, Kabupaten Tasikmalaya, Endang Abdul Malik atau lebih dikenal dengan panggilan Endang Juta bakal disidang di Pengadilan Negeri Bandung.

Setelah ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, Endang Juta langsung diserahkan ke kejaksaan lantaran memasuki tahap 2.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, kasus Endang Juta ini sudah masuk tahap dua, dan Minggu  lalu sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

“Jadi, dilaksanakan tahap dua ke Kejari Kota Bandung karena sebagian besar saksi dan beberapa ahli berdomisili di wilayah hukum Kota Bandung sesuai pasal 84 KUHAP tentang kewenangan relatid pengadilan negeri yang berwenang mengadili tindak pidana berdasarkan lokasi,” kata Cahya saat dihubungi, Senin (27/10/2025).

Cahya menyampaikan,bahwa pihaknya sedang menyempurnakan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan negeri Bandung. Endang Juta terlibat dalam kasus tambang ilegal di wilayah Tasikmalaya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan membenarkan terkait penangkapan Endang Juta.

“Benar, kami telah menangkap Endang Juta Tasikmalaya dan sudah P21,” kata Hendra pada, Kamis (23/10/2025).

Menurutnya, penahanan pengusaha Endang Juta ini hasil penyelidikan kasus tambang ilegal di wilayah Galunggung yang sudah berjalan beberapa waktu terakhir.

“Kasus ini akan kami limpahkan ke kejaksaan karena sudah tahap dua,” pungkas Hendra.

Perlu diketahui, Kerusakan lingkungan akibat tambang pasir Galunggung sangat parah dan harus segera dihentikan.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.