DPMD Lampura Sebut BUMDES Sribandung Harus Bertanggung Jawab Soal Anggaran 1,2 Miliar Untuk Pengelolaan Wisata Air Arum Jeram

Lampung, CINEWS.ID – Wisata Air Arum Jeram The Green Bamboo, yang berlokasi di Desa Sribandung, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, pernah menjadi salah satu destinasi wisata favorit yang ramai dikunjungi wisatawan.

Namun sayangnya, kondisi kawasan wisata ini kini sungguh memprihatinkan. Sejumlah fasilitas dan wahana yang dulu sempat jadi andalan kini tampak mangkrak dan terbengkalai tanpa perawatan serta di tertutup tumbuhan liar.

Wisata Air Arum Jeram The Green Bamboo Dibuka secara resmi oleh Bupati Lampung Utara diwakili yang diwakilkan Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Sofyan, tahun 2019 silam.

Belakangan mencuat kabar mengenai adanya dugaan penyelewengan Dana Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Sri Rejeki yang bergerak di pariwisata air Arum Jeram Green Bamboo, Desa Sribandung, kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara.

Kepala Seksi (Kasi), Usaha Ekonomi Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Lampung Utara, Yuni Santoso, mengatakan bahwa tertuju pada dana penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sri Rejeki dari tahun 2017-2024 sampai BUMDES yang sedang berjalan saat ini dinilai cukup besar sekitar Rp1,2 Milyar.

Kepala Seksi (Kasi), Usaha Ekonomi Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Lampung Utara, Yuni Santoso.

“Penyertaan modal di tahun 2017 seratus juta rupiah, 2018 lima puluh juta rupiah serta bantuan perahu karet sekitar 500 juta rupiah, untuk yang bantuan perahu karet serta yang lain itu yang cukup besar,” terang Yuni, Jumat (24/10/2025).

Lebih lanjut Yuni mengungkapkan, bahwa pergantian pengurusan Bumdes Sri Rejeki pada tahun 2017 sampai 2024, tidak ada laporan pertanggungjawaban dari pengurus yang lama terhadap kepengurusan yang baru.

“Kita sudah meminta kepala desa Serta pengurus BUMDes Sribandung yang baru untuk menyelusuri keberadaan penyertaan modal yang lalu, karena itu harus menjadi laporan keuangan satu kesatuan Bumdes, jadi tidak hanya susun laporan keuangan tahun yang lalu harus menjadi satu kesatuan laporan pertanggungan jawaban tahun yang sedang berjalan saat ini,” ungkapnya.

Selanjutnya Yuni mengatakan bahwa Bumdes Sri rezeki, Desa Sribandung harus bertanggungjawab dengan laporan pertanggungjawaban dengan musyawarah desa

“Harus ada pertanggungjawaban baik yang dari 2017-2024 serta yang sedang berjalan saat ini, dengan cara musyarawah desa baik Aparatur desa serta BPD nya” jelasnya.

Saat disinggung langkah apa yang akan di lakukan pihak DPMD, Yuni memaparkan bahwa pihaknya tidak ada kewenangan untuk memberikan sangsi sifatnya hanya pembinaan.

“Kita sifatnya hanya pembinaan, terkait bermasalah atau tidak nya semua itu ranah inspektorat yang dapat mengaudit, karena memiliki kekuatan hukum baik administrasi sehingga dapat meneruskan penegakan hukum bila memang ada unsur tindak pidananya,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.