Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan memanggil kembali Valentino Matthew yang merupakan anak dari Menas Erwin Djohansyah tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Langkah ini diambil penyidik karena ia tak memenuhi pemanggilan sebagai saksi pada Kamis, 23 Oktober.2025.
“Yang bersangkutan tidak hadir, penyidik akan berkoordinasi dan akan melakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat, 24 Oktober.
“Karena keterangan saksi memang dibutuhkan untuk mengungkap perkara ini,” sambung dia.
Adapun dalam pemeriksaan kemarin, penyidik juga memanggil saksi lainnya yakni Faryd Sungkar yang merupakan pembalap motor. Tapi, Budi belum memerinci hasil pemeriksaan yang dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Diberitakan sebelumnya, KPK sudah menjerat eks Sekretaris MA Hasbi Hasan karena menerima suap terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA bersama bersama mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto. Kasus ini kemudian dikembangkan, selain terkait suap tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Belum dirinci komisi antirasuah soal tersangka kasus TPPU Hasbi Hasan. Tapi, dari informasi yang didapat mereka adalah Hasbi Hasan, penyanyi Windy Idol, dan Rinaldo Septariando B selaku wiraswasta yang juga merupakan kakak kandung Windy.
Selain itu, KPK juga sudah menahan seorang tersangka yakni Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah pada Kamis, 25 September. Upaya paksa dilakukan karena dia mengurusi sejumlah perkara lewat Hasbi Hasan dengan rincian:
- Perkara sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur;
-
Perkara sengketa lahan Depok;
-
Perkara sengketa lahan di Sumedang;
-
Perkara sengketa lahan di Menteng;
-
Perkara sengketa lahan Tambang di Samarinda.
Akibat perbuatannya, Menas disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

