Hukum  

KPK Telah Menyita Uang Rp4,6 Miliar Hasil dari Kebun Sawit yang Terkait Kasus TPPU Nurhadi

Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang sebesar Rp4,6 miliar hasil dari kebun sawit yang terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NH).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo menjelaskan, jumlah tersebut merupakan hasil dari dua kali penyitaan. Penyitaan pertama diumumkan pada 16 Juli 2025 lalu dengan nilai Rp3 miliar.

Penyitaan kedua dilakukan pada 23 Oktober 2025, setelah pemeriksaan terhadap dua saksi, yakni Musa Daulae selaku notaris dan Maskur Halomoan Daulay selaku pengelola kebun sawit. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

“Dari dua penyitaan, sudah ada Rp4,6 miliar yang disita oleh penyidik KPK,” kata Budi, Jumat (24/10/2025).

Budi menambahkan, lahan sawit yang disita dalam kondisi produktif. Oleh karena itu, setiap hasil panennya juga akan disita oleh KPK

“Kebun sawit yang disita ini dalam kondisi produktif sehingga secara rutin menghasilkan sawit. Maka, atas hasil sawit itu kemudian disita oleh penyidik,” ujarnya.

“Hal ini dilakukan untuk dua tujuan, yakni sebagai kebutuhan pembuktian dan langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery,” sambungnya.

Sebelumnya, KPK kembali menahan eks Sekretaris MA, Nurhadi, setelah ia baru saja bebas dari penjara.

“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian penahanan terhadap saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (30/6/2025).

Penahanan kali ini berkaitan dengan kasus dugaan TPPU di lingkungan Mahkamah Agung, yang kembali menyeret Nurhadi ke balik jeruji besi.

“Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA,” pungkas Budi.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.